Pengisian Wawali Tergantung Partai Pengusung

WAWALI TIDAK ADA KEHARUSAN DIISI : Ashari, ketua Pansus Tatib pengisisn Wawali

KEDIRI – Kepastian apakah Wakil Walikota (Wawali) akan diisi atau tetap dibuat kosong seperti sekarang, sangat bergantung kepada dua partai pengusungnya, yaitu PAN dan Nasdem. Jika keduanya atau salah satu dari dua partai itu tidak mau diisi, tidak mau tandatangan tentang pengusulan Wawali, maka kekosongan jabatan Wawali tidak bisa diisi. Sehingga, PAN dan Nasdem sama-sama punya kekuatan menekan dan ‘menggantung’ demi kepentingan masing-masing.

Ketua Pansus tata tertib pengisian Wawali, Ashari, menjelaskan meskipun Pansus membuat tata tertib pemilihan Wawali, tetapi semua  bergantung dari niat dan kemauan partai yang memiliki hak untuk mencalonkan Wawali. “Perangkat pemilihan akan kita sediakan sebaik mungkin, tetapi tata tertib itu tidak akan berarti apabila partai pengusung tidak memiliki niatan untuk melanjutkannya,”ujar Ashari.

Ditanya soal harapan Pansus, apakah inginnya diisi tahun 2020 ini atau ada batas waktu yang ditentukan, Ashari mengatakan bahwa Pansus Tatib bertugas menyiapkan rambu –rambu dalam proses pemilihan Wawali, mulai awal sampai dilantiknya Wakil Walikota terpilih. “Secara tidak langsung,  kita berasusmsi bahwa pengisian Wakil Walikota itu terjadi,”tandasnya.

Ashari mengakui, memang ada kelemahan dari aturan yang akan dijadikan yurisprudensi dalam penyusunan Tatib, yaitu tidak adanya keharusan bahwa wakil kepala daerah yang kosong itu harus di isi. “Jadi tidak ada keharusan untuk mengisi Wawali,”tambah Ashari. (mam)

Filling up the Vice Mayor depends on the bearer party

KEDIRI – The certainty whether the Deputy Mayor (Vice Mayor) will be filled or remains empty as it is now, is very dependent on the two supporting parties, namely PAN and Nasdem. If both of them or one of the two parties do not want to be filled in, do not want to sign a proposal for the Vice Mayor, then the vacancy of the Vice Mayor cannot be filled. Thus, PAN and Nasdem both have the power to suppress and ‘hang’ for their own interests.
The Chairperson of the Special Committee for filling the Wawali, Ashari, explained that even though the Special Committee made the rules for electing the Vice Mayor, it all depended on the intention and willingness of the party that had the right to nominate the Vice Mayor. “We will provide the electoral apparatus as best we can, but the order will not be meaningful if the party supporting it has no intention to continue,” Ashari said.
Asked about the hopes of the Special Committee, whether it wants to be filled in 2020 or there is a set deadline, Ashari said that the Special Committee was in charge of preparing signs in the process of selecting the Vice Mayor, from the beginning until the inauguration of the elected Deputy Mayor. “Indirectly, we assume that the filling of the Deputy Mayor happened,” he said.
Ashari admitted, there were indeed weaknesses in the rules that would be used as jurisprudence in the preparation of the Standing Orders, namely there was no requirement that the deputy head of the empty area had to be filled out. “So there is no need to fill in the Vice Mayor,” Ashari added. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.