Jumlah Nilai Pembayaran Masih Menunggu Audit BPKP
KEDIRI- Pemerintah Kota (Pemkot Kediri) berencana akan melakukan pembayaran terhadap proyek Pembangunan alun-alun Kota Kediri ke kontraktor pelaksana. Pelaksanaan pembayaran ini, setelah Pemkot dinyatakan kalah pada kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, berapa nilai proyek yang harus dibayar, masih menunggu audit BPKP. “Pemkot Kediri sedang melaksanakan putusan MA, yaitu audit perhitungan oleh BPKP,”ujar Endang Kartika Sari, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, saat dikonfirmasi terkait kelanjutan proyek alun-alun Kota Kediri yang mangkrak.
Apakah itu berarti Pemkot Kediri akan membayar proyek alun-alun ke kontraktor, yang nilainya disesuaikan hasil audit BPKP ? “iya,”tandas Endang.

BAGAI HUTAN LIAR : Kondisi alun-alun Kota Kediri, Jatim, setelah mangkrak kini dipenuhi dengan tumbuhan liar
Hanya saja, Endang belum mengetahui pasti kapan audit BPKP itu akan selesai dilakukan. Karena yang melakukan koordinasi adalah pihak inspektorat, bukan Dinas PUPR. Begitu juga berapa nilai yang akan dibayarkan ke kontraktor. “Maaf, yang melakukan koordinasi dengan BPKP adalah inspektorat,”jelasnya.
Sementara itu, pengacara kontraktor pelaksana proyek alun-alun, Santoso SH, saat dikonfirmasi terkait rencana Pemkot Kediri akan membayar ke kontraktor, yang selama ini belum dibayarkan, mengatakan pihaknya berharap agar kali ini betul-betul dibayar. Sebab, sejak dulu bahasanya selalu begitu. “Ya semoga kali ini benar-benar dibayar, sejak dulu kan bahasanya selalu begitu,”ujar Santoso.
Menurut Santoso, terkait berapa nilai pembayaran yang harus dilaksanakan Pemkot Kediri, mestinya sudah tidak perlu lagi perhitungan BPKP, tetapi bisa dilaksanakan sesuai dengan perhitungan bersama antara ITS, Pemkot Kediri, dan kontraktor. “Sebenarnya sudah tidak perlu kemana-mana lagi, sesuai dengan perhitungan bersama kan sudah,”ujarnya.
Hanya saja, Santoso mengaku lupa berapa persen tepatnya nilai perhitungannya saat dilakukan perhitungan bersama dengan ITS. “Berapa persen pastinya, saya lupa. Kalau tentang kewajiban membayar, kan sudah ada di putusan pengadilan,”tandasnya.
Seperti diberitakan, proyek Pembangunan alun-alun Kota Kediri kini mangkrak setelah proyek itu pelaksanaannya dihentikan paksa oleh Pemkot Kediri, karena dinilai tidak sesuai dengan spek yang sudah ditetapkan.
Tidak terima dengan penghentian paksa itu, pihak kontraktor melakukan gugatan ke arbitrase. Hasilnya, kontraktor dimenangkan. Hasil arbitrase ini kemudian digugat Pemkot di PN Kediri. Hasilnya, Pemkot menang. Namun saat kasasi di MA, Pemkot kalah dan harus membayar proyek alun-alun itu ke kontraktor. (mam)

Tinggalkan Balasan