Berharap Diselesaikan Secara Kekeluargaan
KEDIRI– Pemkot Kediri tampaknya harus membayar tuntas ke kontraktor terkait proyek alun-alun Kota Kediri yang kini mangkrak. Pasalnya, setelah kalah di tingkat banding beberapa waktu lalu, sudah tidak ada upaya hukum lain yang lebih tinggi. “Mau tidak mau, Pemkot harus membayar proyek alun-alun. Arbitrase itu peradilan perdata khusus. Final dan mengikat,”ujar Santoso SH, pengacara kontraktor pelaksana proyek pembangunan alun-alun Kota Kediri, saat dihubungi Kediri post melalui saluran selulernya, Selasa (11/3/2025).

BAGAI HUTAN LIAR : Kondisi alun-alun Kota Kediri, Jatim, setelah mangkrak kini dipenuhi dengan tumbuhan liar
Seperti diberitakan, Pemkot Kediri kalah di peradilan arbitrase LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Jakarta, setelah digugat oleh kontraktor pelaksana proyek alun-alun, karena melakukan pemutusan kontrak secara paksa dan sepihak.
Kalah di peradilan arbitrase, Pemkot Kediri berupaya membatalkan putusan arbitrase itu dengan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Pada tingkat PN, Pemkot menang, putusan arbitrase dibatalkan oleh pengadilan. Tidak terima dengan putusan PN Kota Kediri, giliran kontraktor mengajukan banding ke MA. Hasilnya, kontraktor menang, putusan PN Kota Kediri dibatalkan. Sehingga putusan arbitrase dinyatakan sah.
Santoso menjelaskan, kasus ini merupakan kasus perdata khusus. Setelah ada putusan banding dari MA, tidak ada lagi peluang proses hokum lain. “Kasus perdata khusus itu tidak ada kasasi maupun peninjauan kembali. Putusan tertinggi adalah banding. Bedanya, peradilan bandingnya berada di MA, bukan di pengadilan tinggi,”tandasnya.
BOLEH CAMPUR SHOLAT, 2 SHOLAT JADI 1 :
Meski demikian, Santoso berharap Pemkot juga proaktif terkait putusan banding itu dan persoalannya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak perlu ada kegaduhan lagi. “Kita berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,”tandasnya.
Lalu, berapa perkiraan kewajiban Pemkot yang harus dibayarkan ke kontraktor alun-alun ? Menurut Santoso, dalam hitungan pihaknya terkait biaya yang harus dibayar Pemkot ke kontraktor, adalah Rp 17 miliar lebih.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Yono Heriyadi, saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak memberikan respon apapun. Belum jelas, apakah Dinas PUPR akan kembali menolak untuk membayar proyek yang sudah dikerjakan, atau masih ada upaya lain untuk bisa lolos dari kewajiban membayar proyek alun-alun.
Sedngkan situasi di lapangan. alun-alun Kota Kediri kondisinya nyaris seperti hutan belantara, banyak ditumbuhi pohon-pohon liar. Pada jalan masuk ke alun-alun dari sisi selatan, terdapat pos Satpol PP. Namun, terkesan pos itu juga tidak banyak berfungsi, tidak ada personil jaga. (mam)
Tinggalkan Balasan