Paripurna Tertutup, SHP 33 Disetujui

Wartawan : “Kayak Sidang Cabul Saja, Tertutup,”

KEDIRI – DPRD Kota Kediri, akhirnya mensepakati untuk menyetujui rencana penyerahan lahan SHP 33 di Kelurahan Balowerti untuk diserahkan ke PT. SK Bangun Persada setelah melalui rapat paripurna tertutup di kantor DPRD, Jumat, 25 Juni 2021. Rapat paripurna itu untuk mendengarkan penjelasan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, mengenai Legal Opinion (LO) yang dimintakan Pemkot Kediri ke Kejari Kota Kediri. Hadir pada rapat itu antara lain Kasi Datun Kejari Suratman SH, Sekda Bagus Alit, dan para anggota dewan.

RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA KEDIRI : Membahas persetujuan penyerahan SHP 33 secara tertutuo, Jumat, 25/6/2021)

Sebelum ketua DPRD Sunoto mengetuk palu tanda sepakat menyetujui, masih terjadi perdebatan antar anggota dewan yang mengikuti rapat. Perdebatan itu, berkaitan dengan dasar hukum untuk menyerahkan. Karena sebagian anggota dewan masih ragu apakah penyerahan lahan Pemkot ke pengembang itu sesuai dengan aturan atau tidak, bisa bermasalah pidana di belakang hari atau tidak. Namun, rapat paripurna akhirnya memutuskan untuk menyetujui penyerahan SHP 33 tanpa ada interupsi. Rapat paripurna tertutup itu sendiri, hanya dihadiri 20 anggota dewan dari 29 anggota. Banyak anggota dewan yang tidak hadir.

SURATMAN SH. : Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Kediri

Rapat paripurna SHP 33 yang dilakukan secara tertutup itu, membuat sebagian wartawan kecewa karena tidak bisa masuk ke ruang rapat. Sebab, rapat dewan itu berkaitan dengan kepentingan public, lahan SHP 33 adalah milik Pemkot, yang berarti ada hak milik masyarakat. Sehingga ada wartawan yang nyeletuk “Kayak sidang cabul (di Pengadilan Negeri,red) saja, tertutup,”kata wartawan itu sambil nyengir.

Ketua DPRD Kota Kediri, Sunoto, ditemui usai rapat paripurna menjelaskan rapat paripurna itu dilakukan secara tertutup  karena seluruh anggota dewan harus sepakat dulu. “Karena internal DPRD harus sepakat dulu,”kata Sunoto, member alasan.

Bukankah rapat paripurna itu membahas persoalan public dan tidak menyangkut aib seseorang? Sehingga public berhak mengetahui? “Ya, tapi di samping itu kan harus menjaga kerahasiaan dalam diskusi itu. Sehingga tidak terekspos begitu saja. Tapi pada prinsipnya, endingnya terlaksana dengan baik di diskusi itu,”tambah Sunoto.

Sementara itu, Suratman S.H, Kasi Datun Kejari Kediri yang hadir pada sidang paripurna itu, diatnaya apakah setelah ada LO Kejari, penyerahan SHP 33 ke pengembang otomatis hilang persoalan pidananya, jika di kemudian hari ditemukan dugaan penyimpangan? “Wooo tidak begitu. Kejaksaan kan diminta memberi LO. Setelah diberikan ke Pemkot, ya silahkan. Karena kan LO bukan produk hukum. LO itu pendapat hukum,”kata Suratman.

Suratman menjelaskan, LO itu berkaitan dengan keperdataan, bukan pidana. “Monggo, kalau pendapat kita dipakai, kalau tidak dipakai ya tidak apa-apa,”tandas Suratman.

Seperti diberitakan, Pemkot Kediri meminta persetujuan DPRD Kota Kediri untuk melepas lahan SHP 33 ke PT. SK Bangun Persada. Dewan kemudian membentuk Pansus. Namun, Pansus tidak berani memutuskan karena dinilai masih ada masalah. Mengingat pada perjanjian lahan SHP 33 di Kelurahan Balowerti tidak masuk dalam perjanjian ruilslag sebelumnya. Pansus akhirnya menyerahkan keputusan disetujui atau tidak, ke paripurna, (mam)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.