Tak Pernah Ikut Diklat Pers, Tak Tahu Etik Jurnalistik
KEDIRI- Dua oknum anggota LSM, Yanto dan Hikmawan, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri, Jawa Timur, ternyata juga pemegang kartu pers di salah satu media online. Kartu Pers dari media online itu, sebagai salah satu barang bukti yang dibawa di hadapan persidangan dan sempat ditunjukkan oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit SH, pada siding lanjutan di PN Kota Kediri, Selasa (11/3/’25).

TERDAKWA : Yanto dan Hikmawan, dua oknum anggota LSM yang menjadi terdakwa kasus pencegatan Kajari di jalanan. Yanto ternyata juga memegang kartu pers
Soal kartu pers milik terdakwa itu, ditunjukkan JPU Sigit karena berkali-kali terdakwa mengaku mencegat mobil Kajari di tengah jalanan, mengetuk ketuk pintu mobil saat jalan, dan meminta mobil plat merah itu minggir, dilakukan karena mau klarifikasi. “Mau klarifikasi saja. Saya sudah bilang dari lembaga,”kata Yanto. Meski demikian, Yanto tidak menyebut mereka dari lembaga apa.
Saat ditanya lanjut oleh JPU Sigit, apakah dia pernah mengikuti Diklat Jurnalistik atau pelatihan jurnalistik semacamnya, Yanto mengaku tidak pernah. Dia memegang kartu pers tersebut sudah satu tahun. Saat ditanya lagi oleh JPU Sigit, apakah dia bergabung dengan salah satu organisasi wartawan? Yanto mengaku tidak. Saat ditanya apakah dia mengerti soal etik jurnalistik? Yanto terlihat celinguk untuk menjawabnya. Akhirnya, dia hanya mengatakan “Ya”, saat JPU Sigit menyebut harus sopan misalnya.
Selain itu, belum jelas apakah terdakwa pknum anggota LSM yang memegang kartu pers tersebut juga memiliki kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan ) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, sebagai salah satu bukti wartawan tersebut adalah wartawan profesional.
Seperti diberitakan, kasus pencegatan Kajari kabupaten Kediri, Jawa Timur, Pradhana Probo SH, di jalanan oleh 2 oknum anggota LSM, Yanto dan Hikmawan, kini sedang disidangkan di PN Kota Kediri.
Insiden yang terjadi pada akhir Desember 2024 itu, bermula saat Yanto dan Hikmawan mengaku ditelepon oleh seseorang bahwa ada mobil plat merah melintas, saat dia berada di Jl. Diponegoro Kota Kediri. Setelah melintas, mereka membuntuti, meminta agar mobil itu berhenti dengan mengetuk-ngetuk kaca mobil. Namun, mobil itu terus melaju hingga keduanya terus membuntuti sampai di perempatan Kodim.
Di perempatan Kodim itulah terjadi cek cok di antara korban dan dua pelaku, hingga Kajari Pradhana Probo mengeluarkan senjata api lalu melakukan tembakan peringatan ke udara. Kini, kasusnya sedang disidangkan di PN Kota Kediri. (mam)
Tinggalkan Balasan