Menelisik Indikasi adanya ‘Mafia Tanah’ di Proyek Jalan Tol (13)
————-
Seperti ‘Api Dalam Sekam’. Mungkin, itu kalimat perumpamaan yang pas untuk menggambarkan indikasi kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ di jalur-jalur proyek Jalan Tol yang akan dibangun Pemerintah. Indikasi dugaan kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ yang potensial merugikan warga pemilik tanah di jalur proyek itu, pertama menyeruak di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Muncul isu bahwa tanah milik sekitar 70 warga, seluas sekitar 18 hektar, sudah berganti menjadi nama orang lain atau sudah terjual ke pihak ke-3. Padahal, warga merasa belum pernah menjual tanahnya. Pernyataan Notaris Eko Sunu Jatmiko SH ke warga, yang mengakui memproses jual beli tanah di lokasi tersebut, tetapi bukan atas nama para warga pemilik tanah atau penggarap, memperkuat isu tengara kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ ini.
—————
KEDIRI – Di tengah isu dugaan kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ di jalur exit tol, salah satu kasus yang sering dibicarakan masyarakat di Desa Manyaran dan sekitarnya adalah masalah yang membelit Mbah atau Nenek Ikah, umur sekitar 75 tahun. Maklum, dia sudah tua dan tidak bisa banyak mengurusi persoalan yang membelit itu. Nilai tanahnya sekitar Rp 2,75 miliar lebih . Luas lahannya sekitar 460 ru. Per ru dihargai Rp 6 juta. Jika dijadikan satu dengan milik saudaranya, yaitu seluas 205 ru, dengan nilai sekitar Rp 1,2 miliar lebih, maka total nilainya sekitar Rp 4 miliar. Kini, saudaranya sudah meninggal dunia.

PATOK MASIH KOKOH : Salah satu patok yang dipasang calon pembeli, masih kokoh berdiri di Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan
Posisi lahannya masih petok C Desa atas nama orang tuanya. “Kalau dulu apa ada to sertifikat itu? Belum ada,”kata Mbah Ikah, saat ditanya tentang isu bahwa sertifikat aslinya sudah dibawa calon pembeli itu.
Mbah Ikah mengaku mendapatkan DP Rp 500 juta dan i surat-surat kepemilikan tanahnya sudah dibawa oleh orang yang katanya mau membeli itu. Selain itu, kwitansi pemberian DP itu Mbah Ikah juga tidak diberi, karena kwitansinya juga dibawa oleh orang itu. Sehingga belum jelas, apakah kwitansinya berbunyi pembelian lahan secara lunas atau DP pembelian lahan.
Mbah Ikah mengaku, saat pemberian DP itu, dia dijanjikan dalam waktu 1 minggu akan dibayar total atau lunas. Tetapi selama sekitar 1,5 tahun, tidak ada kabar soal pelunasan itu. Mbah Ikah mengaku sempat didatangi seseorang, yang menanyakan terkait pembayaran lahannya dan diberitahu bahwa uangnya sudah dibayar lunas, dibawa orang itu. Tetapi Mbah Ikah mengaku bahwa dia belum menerima uang pelunasan itu.
Nenek sepuh itu mengaku sudah mendengar kabar terkait masalah yang membelit para pemilik lahan di Desa Bakalan, yang dikabarkan sudah terjual orang lain, meskipun belum ada transaksi apapun. Dia mengaku tidak tahu lagi harus bagaimana mengurus masalah yang membelitnya. Dia juga sudah meminta bantuan anak saudaranya untuk mengurus masalah ini, tetapi juga belum ada kabar kepastiannya. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan