Minta Fatwa ke Mahfud MD, MA, hingga Presiden

Putusan Hakim Tak Sesuai Realita dan Melebihi Permohonan

KEDIRI – Ribut ribut terkait sengketa tanah SHM Endang Murtiningrum di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, masih terus berlanjut. Penasehat hukum dari kantor pengacara EKO Budiono SH, meminta fatwa ke sejumlah lembaga terkait putusan itu. Khususnya, apakah putusan majelis hakim PN Kota Kediri yang dinilai salah atau tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, bisa dilakukan ekskusi atau tidak.

BERDEBAT : Endang Murtiningrum, saat berdebat dengan petugas dari PN Kota Kediri, yang akan melaksanakan sita ekskusi dan constatering

Kantor Pengacara Eko Budiono SH, meminta fatwa tertulis terkait masalah tersebut ke sejumlah lembaga, antara lain Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Mahkamah Agung (MA), Mentri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam, Mahfud MD, dan Presiden Joko Widodo. Permintaan fatwa itu, dilakukan melalui surat resmi. “Suratnya permohonan fatwa sudah kita sampaikan,”ujar Eko Budiono.

Beberapa poin putusan majelis hakim PN Kota Kediri yang dinilai salah atau tidak tepat, antara lain. Pertama, terkait perbedaan luas tanah antara yang dimohonkan penggugat dengan putusan majelis hakim. Pada permohonan penggugat, luas tanah yang dimohonkan adalah 722 m2. Tetapi majelis hakim memutuskan luas lahan 772 m2.

Kedua, terkait perbedaan batas-batas tanah yang disebutkan penggugat dengan kenyataan di lapangan. Pada permohonan penggugat, disebutkan batas tanah adalah berbatasan dengan tanah milik Mursad. Sedangkan kenyataan di lapangan, lahan tanah sengketa itu berbatasan dengan tanah Sukanah.

Ketiga, ada juga yang aneh dalam putusan majelis hakim itu. Dalam satu nomor putusan, ada 2 poin putusan terkait dengan luas lahan. Yaitu pada poin 10 putusan, menyebut luas lahan 722 m. Sedang pada poin 13 putusan, menyebut luas lahan 772 m2.

Ke empat. Putusan majelis hakim yang memutuskan lahan seluas 772 m2, sementara yang dimohonkan hanya 722 m2, dinilai melampaui batas luas tanah yang dimohonkan. Sehingga keputusan majelis hakim dinilai melampaui permohonan. Putusan itu, dinilai bertentangan dengan larangan hakim memutuskan satu perkara, yang melebihi dari yang dimohonkan penggugat.

Mengingat jelas-jelas adanya perbedaan antara permohonan penggugat dalam gugatan, putusan majelis hakim, dan kenyataan di lapangan, kantor pengacara  Eko Budiono SH meminta agar rencana ekskusi atas lahan sengketa itu dihentikan atau dibatalkan.

Seperti diberitakan, rencana sita ekskusi dan Constatering lahan sengketa SHM milik Endang Murtiningrum dan penasehat hukum dari kantor Pengacara Eko Budiono SH, terjadi keributan saat putusan itu akan dilaksanakan.  (mam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.