KEDIRI – Sebagian orang menyebutnya ‘nasib apes pejabat’. Itulah yang menimpa Triyono Kutut, mantan kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri. Belum ada 1 bulan pensiun, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Kota Kediri, karena tega korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang lebih dikenal dengan E-Warung. Akibat dugaan korupsi bantuan untuk kaum miskin ini, negera dirugikan sekitar Rp 1,4 miliar.

BARANG BUKTI : Barang bukti Uang dan HP yang disita kejaksaan negeri Kota Kediri,
Selain menetapkan Triyono Kutut sebagai tersangka, Kejari juga menetapkan Ruroh, salah seorang pendamping Bansos BPNT, sebagai tersangka. Kejari juga menyita uang Rp 392.7 juta dari berbagai sumber, saksi dan tersangka, termasuk pengembalian uang dari Triyono Kutut sebesar Rp 102 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle S.H, menjelaskan, pada kasus dugaan korupsi bansos BPNT ini, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi, baik dari pengelola E-Warung, penerima BPNT, pendamping program, supplier barang ke E-Warung, dan sebagainya. “Kita sudah memeriksa berbagai pihak, terkait masalah ini,”ujarnya, didampingi Kasi Intel Harry Rachmad SH, dan Kasi Pidsus Nur Ngali S.H, di aula Kejari Kota Kediri, Rabu (19/1/2022).
Sejumlah barang bukti yang disita Kejari antara lain handphone milik pendamping program dan supplier, yang berisi antara lain percakapan mereka dengan Kepala Dinsos Triyono Kutut. Juga uang Rp 392, 7 juta, yang disita antara lain dari Kantor Dinsos Rp 100 juta, pengembalian dari Triyono Kutut Rp 102 juta, dan dari para pendamping program BPNT, dengan jumlah yang bervariasi, mulai Rp 450 ribu sampai puluhan juta.
Menurut Sofyan, pihaknya masih terus memeriksa dan mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga tahu dan terlibat. Pihaknya tidak menampik kemungkinan adanya tersangka baru. Hanya saja, dia belum berani memastikan akan adanya tersangka baru ini. ”Sementara, tersangkanya dua ini. Kita akan melihat perkembangan pemeriksaannya,”tandasnya.
Seperti diberitakan, Kejari Kota Kediri menyelidiki kasus dugaan korupsi BPNT atau E-Warung di Kota Kediri. Dinsos dan Pendamping program, diduga menerima sejumlah uang tunai dari supplier barang ke E-Warung. Sehingga nilai barang yang diserahkan penerima Bansos, tidak sama dengan nilai atau harga barang, yaitu Rp 200 ribu. (mam)

Tinggalkan Balasan