Laporan Proyek Alun-Alun ‘Dirapel’ Bulanan?

Tidak Ada Rekomendasi Tertulis ke Kontraktor?

Menelisik Mangkraknya Proyek Alun-Alun Kota Kediri (14)

Oleh : Imam Subawi

Wartawan Kediri Post

KEDIRI – Spekulasi tentang siapa yang paling bertanggungjawab terkait mangkraknya proyek alun-alun Kota Kediri, kini juga mulai muncul di sebagian kalangan pelaku proyek-proyek teknik sipil. Apakah murni ada persoalan teknik, atau ada kesisipan persoalan non teknis?

Di luar persoalan non teknis yang juga berpeluang terjadi, secara teknis siapa yang paling bertanggungjawab terhadap mangkraknya proyek alun-alun Kota Kediri? Mungkinkah Konsultan pengawas? Atau mungkinkah personil tenaga ahli yang disodorkan oleh kontraktor? Atau mungkinkah DED yang kurang sesuai dengan situasi lapangan tapi dipaksakan? Atau teknis pelaksanaan di lapangan yang bandel dan kurang sesuai? Atau mungkin, masing-masing memiliki porsi kekurangan dan kelemahan yang akhirnya menjadi persoalan komulatif?

DITAHAN BESI SKAPOLDING : Atap di lorong di lantai satu yang  disebut sebut terkesan mendelong, ditahan dengan besi skapolding. Besi skapolding itu diusulkan dilepas untuk bukti kuat atau tidaknya, tetapi ditolak oleh Dinas PUPR Kota Kediri. 

Endang Kartika Sari, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, melalui Santi, PPK proyek alun-alun Kota Kediri, saat ditanya tentang laporan pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas, apakah pengawas ada menyampaikan laporan pengawasannya harian, mingguan, atau bulanan?. Santi membenarkan adanya laporan dari pengawas proyek itu, tetapi laporannya dirangkap bulanan, atau dalam istilah umum, sering disebut ‘dirapel’?

“Mengirimkan (laporan tertulis,red), tetapi pengiriman laporan mingguan progres pekerjaan, tidak periodik per minggu, melainkan dirangkap perbulan,”ujar Santi, PPK proyek alun-alun Kota Kediri, dari Dinas PUPR Kota Kediri, saat ditanya secara tertulis, terkait laporan pengawasan proyek oleh pengawas.

Menurut Santi, pengawas menyampaikan temuan-temuannya melalui grup WA, rapat direksi, site instruction, dan surat teguran. Beberapa hal yang disampaikan pengawas, yaitu tentang jumlah tenaga kerja kurang, keterlambatan progress pekerjaan, pekerjaan yang tidak sesuai, dan penerapan K3.

Hanya saja, santi tidak merinci berapa kali teguran yang disampaikan pengawas, terkait dengan apa teguran itu, hingga bagian apa saja pekerjaan yang dinilai tidak sesuai.

Saat ditanya apakah betul tidak pernah ada rekomendasi perbaikan tertulis ke kontraktor, terkait temuan persoalan di lapangan? Santi menjelaskan, tim teknis pekerjaan RTL alun-alun memiliki agenda rutin pengecekan lapangan, dan selalu memberikan saran masukan. “(Saran itu,red) Dituangkan pada buku direksi, agar dapat dilaksanakan oleh konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana,”kata Santi.

Hanya saja, Santi tidak menjawab tegas tentang rekomendasi itu. Dia juga tidak menyebut lebih rinci dan tegas terkait saran apa yang ditulis di buku direksi itu.

Pertanyaan terkait apa rekomendasi yang dikeluarkan Dinas PUPR ini ke kontraktor, sempat beberapa kali ditanyakan oleh tim arbitrase saat melakukan pemeriksaan lapangan di proyek alun-alun (14/3/2024). Namun saat itu, tidak sekalipun tim Dinas PUPR memberikan jawaban tegas. Mereka selalu menyebut, yang intinya, bahwa itu akan disampaikan saat  mereka akan bertemu lagi dengan  tim arbitrase. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.