‘Kredit Jumbo’ BPR Dilaporkan Walikota, Tanpa Tindakan?

KEDIRI –  Persoalan beberapa ‘kredit jumbo aneh’ yang potensial penyimpangan di BPR Kota Kediri tahun 2015 dan 2016, sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar oleh Dewan Pengawas, tetapi tidak diketahui apakah ada tindakan riil atau tidak setelah laporan itu. “Sudah dilaporkan (ke Walikota,red) tertulis,”ujar Arifin SH, mantan Ketua Dewan Pengawas, saat sidang  lanjutan kasus dugaan korupsi BPR Kota Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/6/2021), menjawab pertanyaan majelis hakim, apakah masalah kredit bermasalah itu pernah dilaporkan ke Walikota atau tidak.

ARIFIN DAN BAGUS ALIT : Saat memberi keterangan pada sidang kasus dugaan korupsi kredir di BPR Kota Kediri, Senin (14/6/2021)

Arifin menjelaskan, pada kepemimpinan BPR Kota sebelumnya, ada SOP (Standar Operasional Prosedur) bahwa kredit di atas Rp 100 juta, harus dengan persetujuan Dewan Pengawas. Tetapi setelah direkturnya dipegang Sugiyanto, pihaknya diberitahu bahwa Dewan Pengawas sama sekali tidak boleh ikut campur terkait proses kredit. “Katanya ada peraturan OJK yang melarang,”tandas Arifin.

Menurut Arifin, Dewan Pengawas menemukan sejumlah kredit besar atau jumbo di atas Rp 100 juta, ada yang sekitar Rp 200 juta, Rp 300 juta, Rp 400 juta, dan seterusnya. Tetapi setelah dilihat faktanya, para nasabah ini sebenarnya tidak layak menerima kredit sebesar itu. Selain itu, kredit ratusan juta itu seharusnya tidak di kelas BPR, tetapi di kelas bank umum conventional. “Saya sudah suruh cek semuanya. Siapa saja yang terlibat, jika tidak sesuai, saya minta untuk dibawa ke proses hukum,”kata Arifin dengan nada menggebu.

Sementara itu, Bagus Alit, Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Kediri, yang juga menjadi saksi kasus dugaan korupsi kredit BPR Kota Kediri,  menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali melakukan rapat terkait BPR Kota Kediri. Namun saat ditanya majelis hakim, ‘Terus tindakannya apa setelah rapat? Masak hanya rapat-rapat saja?,”Tanya majelis hakim. Bagus Alit menjawab “Kita tidak boleh ikut campur,”katanya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi kredit jumbo Rp 600 juta di BPR Kota Kediri disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Indra Hariyanto, mantan Account Officer (AO) dan Ida Riyani (debitur). Sedangkan beberapa pejabat BPR Kota Kediri saat itu, antara lain Sugiyanto (direktur) dan Adrianto (Kabag marketing), ‘hanya’ diperiksa sebagai saksi. (mam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.