KPU Kota Kediri Sosialisasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara

KPU Kota Kediri saat gelar sosialisasi di grand Panglima kota Kediri

Kediri- Untuk menyukseskan Pemilihan Walikota Kediri dan Pemilihan Gubernur Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara.

Acara tersebut digelar di hall rumah makan Grand Panglima Kota Kediri Minggu (6/5) malam. Saat sosialisasi  pihak KPU langsung menjelaskan terkait tata cara  pemungutan dan penghitungan surat suara serta mekanisme maupun atauran yang harus dipatuhi.

Sosialisasi tersebut juga melibatkan banyak pihak. Mulai organisasi kemasyarakatan, awak media, organisasi kepemudaan, Camat, Lurah se-Kota Kediri, Panwaslu Kota Kediri serta unsur masyarakat lainya yang berkaitan dengan pemilukada 2018.

Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofiq  menjelaskan kalau KPU Kota Kediri  merasa perlu dan wajib untuk mensosialisasikan terkait penghitungan dan pemungutan suara.”Setiap pemilihan kita dihadapkan oleh peraturan yang baru, maka dari itu kita perlu melakukan sosialisasi khususnya kepada tokoh masyarakat di Kota Kediri dengan tujuan untuk  disebarluaskan kepada masyarakat yang ada di lingkungan hadirin sekalian,”ujarnya.

Sementara itu  Komisioner KPU Kota Kediri divisi teknis, Pusporini Endah Palupi memaparkan materi mengenai sosialisasi. Mulai dari memperkenalkan perbedaan surat suara antara Pilwali dan Pilgub mekanisme lainya.

”Untuk surat suara Pilgub di halaman belakang itu warnanya coklat, sedangkan untuk surat suara Pilwali di halaman belakangnya warnanya adalah pink atau merah muda. Jadi nanti jangan sampai keliru saat memasukan surat suara, warna coklat untuk Pilgub dan warna merah muda untuk Pilwali,”jelasnya..

Sementara itu pihak-pihak yang terkait dalam pemungutan dan penghitungan tersebut juga dijelaskan. Mulai dari jumlah KPPS, pengawas PPS, saksi, pemantau, Kamtibnas dan pihak-pihak lain yang terkait dalam pemungutan dan penghitungan surat suara.

“Pertama adalah KPPS yang berjumlah 7 orang dan 1 orang sebagai ketua. Kambtibnas ada 2 orang yang ditempatkan di pintu masuk dan pintu keluar TPS. Kemudian, pengawas PPS atau PPL 1 orang, selanjutnys saksi untuk masing-masing pasangan calon sebanyak 1 sampai 2 orang. Selanjutnya ada pemilih dan pemantau.,”Imbuhnya.(bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.