KORUPSI KONI, KEJAKSAAN PERIKSA 60 SAKSI

 SITA Rp 700 JUTA, TERSANGKA BISA BERTAMBAH

KEDIRI- Kasus dugaan korupsi di KONI Kota Kediri, Jatim, Kejaksaan Kota Kediri sudah memeriksa 60 lebih saksi dari berbagai elemen, mulai pengurus KONI, para atlet, maupun pihak lain yang terkait dengan kasus tersebut. “Pemeriksaan masih terus berjalan,”ujar Nur Ngali SH, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri, Selasa (31/12/2024) saat ditemui di kantornya.

NUR NGALI SH : Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri Jatim

Menurut Nur Ngali, pada perhitungan sementara, kerugian negera akibat dugaan korupsi KONI ini mencapai Rp 2 miliar lebih. Hanya saja, untuk kepastian berapa kerugian Negara, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). “Kita masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP,”tandas Nur Ngali.

Selain itu, Kejaksaan sudah menyita beberapa barang bukti, antara lain sejumlah berkas, laptop, dan uang Rp 700 juta dari salah tersangka. Saat ditanya apakah uang Rp 700 juta itu disita dari salah satu tersangka Arif ? Nur Ngali membenarkannya. “Ya,”katanya.

Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Kediri sedang memeriksan dugaan korupsi di KONI Kota Kediri. Pihak kejaksaan sudah menetapkan tiga mantan pengurus KONI sebagai tersangka, mereka adalah AW, DA, dan KA.

Saat ditanya apakah masih ada kemungkinan adanya penambahan tersangka baru? Nur Ngali mengaku kemungkinan bertambahnya tersangka masih terbuka, melihat perkembangan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hanya saja, untuk sementara  baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (mam)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.