Kejari Kediri Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 3 Miliar

Mahasiswa Magang, Bantu Proses Persiapan Pemusnahan

KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri, memusnahkan 3 kg narkoba jenis sabu-sabu, lengkap dengan alat hisapnya, dengan cara dibakar di halaman kejaksaan, pada Selasa (21/2/2023).  Selain sabu-sabu, ada juga barang bukti lain yang dimusnahkan, antara lain obat keras sebanyak 8.703 butir pil double L, 650 butir pil berlogo Y, 30 butir pil Alprazolam, ganja kering 90 gram, 1 senjata tajam, 22 ponsel, gas portable kosong, pakaian, tas, dan sebagainya,

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI : Ribuan barang bukti dimusnahkan  di halaman Kejari Kota Kediri 

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan barang bukti dari 43 perkara pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, sejak November 2022 sampai Februari 2023.

Secara total, nilai barang bukti yang dimusnahkan itu mencapai sekitar Rp 3 miliar.  “Barang bukti yang dimusnahkan itu, nilainya sekitar Rp 3 miliar,” ujar Novika Muzairah Rauf, SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

BANTU PEMUSNAHAN : Mahasiswa magang ikut membantu pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Kediri 

Pemusnahan barang bukti ini turut serta dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, Maulia Martwenty S.H.,M.H, Wakapolres Kediri Kota, Kompol Hermawan Setiawan, Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar, S.H., dan Dinas Kesehatan Kota Kediri Dra. Sri Mulyaningtyas.

Pada proses persiapan pemusnahan barang bukti itu, dibantu oleh empat orang anggota tim magang magang MBKM Mahasiswa Fakultas Hukum UPN ‘Veteran’ Jawa Timur. Mereka adalah Rizki Dian Puspitasari, Ridho Nanda Ariyanto,  Dilla Rohmatul, dan Zanuba Aulia.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini,  memiliki makna tersendiri dan menjadi pengalaman tak terlupakan bagi tim magang mahasiswa. Sebab, kegiatan pemusnahan barang bukti ini, merupakan kegiatan pertama mereka terjun langsung untuk berpartisipasi dalam kegiatan kejaksaan, yaitu mempersiapkan pemusnahan barang bukti.

Melalui pengalaman itu, mereka mengetahui prosedur pengolahan barang bukti setelah mendapatkan putusan Inkracht dari pengadilan, mengklasifikasikan barang bukti yang akan dimusnahkan sesuai jenisnya, seperti barang elektronik, obat-obatan terlarang, sajam (senjata tajam), dan sebagainya.

“Saya sangat senang bisa melihat langsung dan dilibatkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Saya menjadi mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaannya di lapangan,” kata Dilla Rohmatul, salah satu mahasiswa magang MBKM.

Magang MBKM ini, dirasakan memiliki banyak manfaat bagi Mahasiswa Fakultas Hukum, antara lain, sebagai sarana memperdalam keilmuan hukum sesuai fakta di lapangan, berdasarkan teori yang telah diperoleh selama perkuliahan. Menemukan relevansi peristiwa hukum, memperbanyak relasi di luar kampus guna mengenal lebih jauh dunia kerja di bidang hukum, melatih berpikir kritis bersama praktisi hukum, melatih sikap professional dan bertanggungjawab di tempat kerja. (@)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.