Berharap Pejabat dan Dewan yang Terlibat, Ikut Diusut ?
KEDIRI- Kasus dugaan permainan atau kong kalikong pada pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, akhirnya benar-benar terus berlanjut, setelah terhenti sejenak bersamaan dengan proses Pilkada 2024.
Sejumlah kepala desa dan Camat, dikabarkan dipanggil lagi oleh Polda Jatim untuk dimintai keterangan tambahan terkait dugaan kong kalikong itu. Rumor yang berkembang, sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dikumpulkan Kediri Post, pemanggilan terhadap para kades dan camat itu, dilakukan sejak pertengahan Januari 2025 secara bergantian. Mereka umumnya masih sebagai saksi. Namun, status kasusnya sudah di tingkat penyidikan.

UJIAN SEKADAR FORMALITAS ? : Ribuan peserta ujian serentak calon perangkat desa di Kediri, Jawa Timur
Sementara itu, Sutrisno SH, praktisi hukum di Kediri, meyakini ada banyak orang yang layak untuk menjadi tersangka dalam kasus dugaan kong kalikong pengisian perangkat desa masal di Kediri itu, utamanya para kades yang terlibat, maupun orang-orang yang ikut menerima uang dalam kasus itu. “Yang sempat saya dengar, sudah ada tiga kepala desa yang ditetapkan tersangka di tahap pertama, tapi belum diumumkan,”ujar Sutrisno, sambil menyebut tiga kepala desa itu.
Menurut Sutrisno, dilihat dari proses dugaan kong kalikong pengisian perangkat des aitu, dia menyakini akan ada banyak kepala desa maupun pihak lain yang bisa menjadi tersangka, baik sebagai pelaku utama, ikut serta, maupun terlibat. “Bisa jadi, penetapan tersangkanya nanti akan bertahap, misalnya tahap pertama adalah pelaku utama dan yang merencanakan, tahap kedua mereka yang ikut serta, tahap ketiga semua orang yang terlibat, termasuk yang ikut menerima uang suap,”tandasnya.
Sutrisno berharap agar Polda Jatim benar-benar mengusut kasus pengisian perangkat desa ini secara tuntas, jangan tebang pilih, termasuk jika ada pejabat dan anggota DPRD yang terlibat dalam pengaturan pengisian perangkat desa itu. (mam)


Tinggalkan Balasan