Sengketa Lahan Endang Murtiningrum Memasuki Babak Baru
KEDIRI- Kasus sengketa lahan dan rumah di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, atas nama Endang Murtiningrum, memasuki babak baru. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) menolak kasasi yang diajukan Pemkot Kediri, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kediri, terkait sengketa informasi data kependudukan milik Endang Murtiningrum, yang sempat dijadikan alas an melakukan gugatan sengketa terhadap lahan dan rumah itu.

DITOLAK : Putusan Kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terkait sengketa informasi data kependudukan Endang Murtiningrum
Eko Budiono SH, Penasehat Hukum (PH) Endang Murtiningrum, yang mengajukan gugatan sengketa informasi terkait informasi data kependudukan Endang Murtiningrum yang berada di Dukcapil Kota Kediri, saat dikonfirmasi mengakui bahwa putusan pengadina TUN terkait sengketa informasi antara Endang Murtiningrum dengan Dukcapil Kota Kediri, sudah ada putusannya. “MA menolak kasasi yang diajukan Dukcapil,”ujar Eko Budiono.
Eko menjelaskan, sebelumnya pihaknya memang mengajuka sengketa informasi catatan data kependudukan otentik Endang Murtiningrum di Dukcapil, karena selama ini pihaknya tidak pernah bisa mendapatkan data otentik itu untuk dipelajari. Padahal, data Dukcapil itu dijadikan salah satu dasar pada sengketa lahan dan rumah itu, dengan manghadirkan Dukcapil sebagai salah satu saksi.
“Kita merasa ada yang kurang beres dengan keterangan Dukcapil di persidangan saat menjadi saksi. Makanya, kita meminta data otentiknya, tetapi tidak pernah diberikan. Akhirnya kita ajukan sengketa informasi ke Jawa Timur, kita menang, lalu Dukcapil mengajukan kasasi, tetapi kasasi Dukcapil ditolak,”tandasnya.
Eko Budiono mengaku pihaknya sudah meminta agar Dukcapil segera memberikan data otentik catatan kependudukan milik Endang Murtiningrum sebagaimana amar putusan pengadilan TUN. Tetapi hingga sekarang, Dukcapil tetap belum memberikan. “Sesuai amar putusan pengadilan TUN, kita berharap Dukcapil segera memberikan data yang kita minta sebagaimana amar putusan pengadilan TUN. Sehingga semuanya bisa segera clear, jelas, dan sesuai fakta hukum,”kata Eko.
Sementara itu, Chevy Ning Suyudi, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masih konsultasi dengan Dirjen Adminduk Kemendagri terkait permintaan data yang dimaksud. (mam)
Tinggalkan Balasan