Kajian UB Dan PTUN Perbolehkan Pilkades Serentak

PKD Kabupaten Kediri saat rilis hasil konsultasi dengan UB dan PTUN terkait Pilkades serentak

Kediri- Paguyupan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri saat ini terus memperjuangkan untuk bisa dilakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak. Berbagai upaya telah dilakukan. Diantara untuk berkonsultasi dengan pakar hukum dari Universitas Brawijaya (UB) dan juga konsultasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan hasilnya sama-sama memperbolehkan untuk diadakan Pilkades serentak.

“ Setelah kami berkonsultasi dengan pakar hukum Universitas Brawijaya, hasilnya Pilkades dapat dilakukan secara serentak pada 250 desa yang kosong” ujar Yahudi Santoso, Kades Kepung, saat rilis, Senin (29/7).

Meskipun begitu pihak desa harus tetap melaksanakan laporan akhir masa jabatan sesuai dengan ketetuan yang berlaku. Karena hal itu menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan.

Berdasarkan hasil kordinasi dengan PTUN juga sama, kalau Pilkades serentak tidak masalah, karena tidak bisa dijadikan obyek sengketa.

“PTUN sudah memberikan fatwa karena tidak dapat dijadikan obyek sengketa, lantaran masalahnya tidak masuk ke ranah PTUN. Kami sudah ke sana melakukan konsultasi,” ujar Yahudi lebih lanjut.

Sementara itu, Kades Kwadungan Abdul Khamid mengatakan sesuai amanat Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 untuk daerah pelaksanaan Pilkades dilakukan maksimal 3 kali Pilkades serentak dalam satu periode jabatan Bupati.  “ Dan saat ini pemerintah Kabupaten Kediri sudah melaksanakan Pilkades Serentak di Tahun 2016, Tahun 2018, dan Tahun 2019  yang rencana hanya 35 desa di tanggal 26 Agustus adalah yang ketiga kalinya.” Tuturnya.

Dan sisanya yang banyaknya 215 desa kalau tidak dilaksakan Pilkades serentak 2019 ini terancam akan dilaksanakan pada 2022 mendatang. Dan hal itu akan mengakibatkan kepala desa di isi oleh Pejabat sementara (pjs) Kepala Desa yang wewenangnya masih terbatas di banding Kepala desa yang devenitif. “ Dan masyarakat tidak menghendaki adanya Pj Kepala desa,” Imbuhnya.

Harapan masyarakat melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) pilkades dapat dilakukan serentak sekitar Oktober 2019. “Ini bukan semata-mata tuntutan para kades tapi juga harapan masyarakat,” pungkasnya.(bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.