Kajari Kediri Tolak Permintaan Maaf Oknum LSM

Kasus Penghadangan Mobil Kajari hingga Tembakan Peringatan

KEDIRI- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Pradhana Probo SH, menolak permintaan maaf yang mau dilakukan oleh oknum LSM, pelaku penghadangan dirinya di jalan raya, karena dia menilai permintaan maaf itu dilakukan dengan tidak tulus, tidak ada rasa penyesalan. “Minta maafnya tidak ikhlas. Perilakunya menunjukkan tidak ada penyesalan,”ujar Pradana, saat memberikan kesaksian di depan persidangan kasus penghadangan Kajari oleh dua oknum anggota LSM, dengan terdakwa Yanto dan Hikmawan, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (6/3/’25).

 

PARA TERDAKWA : Yanto dan Hikmawan saat keluar dati RUANG sidang Pengadilan Negeri )PN) Kota Kediri, Kamis )6/3/2025)

Pada persidangan lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradana Probo, dan sejumlah saksi lain yang mengetahuo peristiwa tersebut.

Persoalan permintaan maaf dua terdakwa itu, sempat dipertanyakan di persidangan, baik oleh majelis hakim maupun oleh Penasehat Hukum (PH) para terdakwa. Saat Pradana ditanya apakah dirinya bersedia memaafkan para terdakwa, jika mereka meminta maaf ? Pradana mengaku masih akan melihat dulu bagaimana perilaku para terdakwa. Pradana tidak mau memaafkan begitu saja. “Kita lihat perilakunya setelah ini bagaimana. Saya merasa permintaan maafnya tidak ikhlas. Kalau sekarang saya belum mau memaafkan,”jelas Pradana.

PRADANA PROBO SH, : Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, usai persidangdn di OPN Kota Kediri, Kamis 96/3/2025)

Mendengar jawaban Pradana yang menolak permintaan maaf para pelaku,  PH para terdakwa mengatakan sebenarnya terdakwa sudah membuat surat permohonan maaf tertulis ke Pradana Probo, untuk diserahkan kepada majelis hakim. Namun setelah Pradana menolak permohonan maaf, surat permohonan maaf itu urung diserahkan. “Tidak jadi. Ini tulisannya salah,”ujar salah satu PH terdakwa, sambil menutup kembali berkas surat di map, yang sebelumnya disebut sebagai surat permohonan maaf para terdakwa ke Pradana Probo.

Seperti diberitakan, dua oknum anggota LSM di Kediri, Yanto dan Hikmawan, didakwa melakukan penghadangan di tengah jalan pada malam hari, di perempatan Kodim 0809, Jl. A Yani Kota Kediri, saat Kajari Kabupaten Kediri Pradana Probo mengendarai mobil bersama keluarga dan anak-anaknya (26/12/2024).  Pada insiden itu, muncul keributan hingga Kajari melepaskan tembakan peringatan ke udara. Kini, kasusnya sedang disidangkan di PN Kota Kediri. (mam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.