Kasus Penghadangan Mobil Kajari oleh Oknum LSM
KEDIRI- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradana Probo SH, mengaku dirinya merasa nyawanya terancam saat mobilnya ‘dihadang’ oknum anggota LSM di simpang empat Kodim 0809 (23/12/2024) lalu. Sehingga dia mengeluarkan pistol dan melakukan tembakan peringatan ke atas. “Daripada nyawa saya hilang, lebih baik nyawa dia yang hilang,”ujar Pradana, di depan persidangan lanjutan kasus dugaan penghadangan mobil Kajari oleh oknum LSM di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (6/3/2025) dengan terdakwa Yanto dan Hikmawan.

PRADANA PROBO SH, : Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, usai persidangdn di PN Kota Kediri, Kamis (6/3/2025)
Dalam kesaksiannya, Pradana mengatakan pelaku penghadangan itu menggedor-gedor pintu mobil yang sedang dia tumpangi bersama keluarga dan anak-anaknya. Mereka juga memaksa dirinya untuk menghentikan mobil dan turun dari mobil, seperti perilaku begal. Akibat kejadian penghad tersebut, Pradana mengaku anaknya yang masih kecil, kelas tiga SD. sampai trauma, dia sampai terkencing di celana. “Anak saya mengalami trauma, saya membela anak saya,”tandas Pradana.
Pada kejadian ‘penghadangan’ tersebut, antara korban dan pelaku sempat terjadi tarik menarik tangan Kajari yang sedang memegang senjata. Pradana menyebut pelaku ingin merebut senjata itu. Sedangkan pelaku mengaku ingin menjatuhkan senjata itu.

YANTO DANHIKMAWAN < Dua terdakwa penghadangan Kajari Kediri, saat keluar dari ruang sidang PN Kota Kediri
Ditemu awak media usai memberi kesaksian di persidangan, Pradana menjelaskan tindakan penghadangan di jalanan seperti tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Sedang yang boleh melakukan hanya APH. “Siapapun kita, tidak boleh menghentikan paksa orang lain di jalanan, kecuali APH (Aparat Penegak Hukum (APH),”jelas Pradana.
Saat ditanya soal kondisi trauma anaknya sekarang ini, Pradana mengaku anaknya sudah tidak mau lagi datang ke Kediri, karena merasa takut. “Masih trauma. Sekarang sudah tidak mau lagi diajak ke sini (Kediri,red), takut,”katanya.
Salah seorang saksi yang dihadirkan, Prasetio, mengaku saat itu dia melihat keributan di simpang empat Kodim tersebut. Kebetulan, dia sedang melintas di lokasi. Dia sempat melerai keributan itu. Prasetio mengaku melihat pelaku melakukan vlog di lokasi kejadian dan seperti menyoting atau mengambil gambar video mobil korban. Dia juga melihat pelaku menggedor-gedor pintu mobil. “Saya dengan pelaku misuh (Danc..,red),”kata Prasetio.
Sedangkan Yanto dan Ikhwan, dalam kesaksiannya mengaku awalnya malam itu dia berkendara melintasi Jalan Diponegoro, dekat SMPN 1. Tiba-tiba ada telepon dari temannya bahwa ada mobil plat merah melintas. Mereka kemudian membuntuti mobil plat merah itu dan meminta agar mobil itu berhenti. Sampai di sekitaran Matahari Dept Store, sopir mobil sempat membuka kacanya sambil berjalan pelan dan mengabaikan permintaan dua pelaku itu untuk berhenti. Sambil terus berjalan, mobil dinas Kajari Pradana Probo it uterus dibuntuti hingga sampai simpang empat Kodim dan terjadi insiden penghadangan dan tembakaran peringatan oleh Kajari.
Insiden itu, sempat menggegerkan masyarakat Kediri dan sekitarnya. Kini, kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. (mam)
Tinggalkan Balasan