Kajari Kediri Dinilai Psikopat ? 

Terdakwa Oknum LSM sudah Pernah Dipidana

KEDIRI- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terkesan dinilai sebagai orang yang psikopat oleh Didi Sungkono SH, Penasehat Hukum (PH) Yanto dan Hikmawan, terdakwa kasus pencegatan Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo SH, karena istri terdakwa berkali[-kali berusaha menghubungi Kajari untuk minta maaf, tapi tidak direspon oleh Kajari.

DIDI SUNGKONO SH : Penasehat hukum terdakwa Yanto dan Hikmawan, kasus pencegatan Kajari Kediri

Pernyataan itu, muncul dalam sidang lanjutan kasus pencegatan Kajari Kabupaten Kediri di jalanan oleh 2 oknum anggota LSM, Yanto dan Hikmawan. Dalam persidangan, Didi menyebutkan bahwa istri terdakwa sudah berkali-kali menghubungi Kajari untuk minta maaf, tetapi tidak ada respon. Sesaat kemudian, Didi menyebut ‘Psikopat’.
Usai persidangan, ditemui sejumlah wartawan, Didi mengatakan Psikopat itu merupakan sifat. Dia tidak lagi menyebutkan tentang upaya permohonan maaf istri terdakwa yang tidak direspon Kajari. Namun, dia menjelaskan tentang alat yang dipegang korban dan terdakwa, yaitu senapan dan handphone. “Siapa yang merasa terancam ? orang yang membawa senpi (senjata api,red) atau HP (handphone,red),’kata Didi dengan nada tanya.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo SH, dikonfirmasi terkait sebutan Psikopat yang terkesan diarahkan ke dirinya, dia tidak mau menanggapi lebih serius. Karena itu hanya penilaian orang saja terhadap dirinya. Penilaian satu orang ke orang lain, bisa saja berbeda dan itu boleh-boleh saja. “Itu kan penilaian dia saja,”katanya dengan suara enteng.

PRADHANA PROBO SH : Kajari Kabupaten Kediri, korban oencegatan di jalanan oleh oknum anggota LSM

Terkait upaya istri terdakwa untuk menemui dirinya dan meminta maaf, Pradhana mengaku sudah pernah menemui istrinya. “Bohong, kalau ada yang mengatakan istrinya belum pernah bertemu saya. Ini bulan puasa,”kata Pradhana.
Soal restorasi justice atau upaya damai yang selalu digembor-gemborkan pihak para terdakwa, Pradhana menjelaskan salah satu syarat untuk bisa dilakukan restorasi justice adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana. “Kalau toh restorasi justice dilakukan, itu bukan kewenangan saya, tapi kewenangan Lejaksaan Lota Kediri. Karena yang menangani kejaksaan kota,”ujar Pradhana.

BOLEH SHOLAT DICAMPUR, 2 SHOLAT JADI 1 :

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Kediri, salah satu terdakwa, yaitu Yanto, memang pernah dihukum karena minuman keras pada tahun 2017. Sehingga, tidak mungkin dilakukan restorasi justice. Karena tidak memenuhi syarat.

https://youtu.be/9jHmZlJ-S9o?si=hBqGs7ga5xOdydkr

Seperti diberitakan, kasus pencegatan Kajari Kabupaten Kediri di jalanan oleh dua oknum anggota LSM, kini sedang dalam proses persidangan di PN Kota Kediri. Dalam kasus tersebut, Kajari Kabupaten Kediri sempat mengeluarkan senjata api dan melepas tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan upaya dua oknum LSM tersebut. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.