JPU dan Hakim Mulai ‘Kenceng’ Peluang Supadi Melemah?

 

TIDAK KONSISTEN? Supadi, semakin terjepit setelah diketahui bahwa dia tetap tidak pernah menambahkan nama Subiari Erlangga. Padahal dia sendiri yang meminta penetapan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Menelusuri Kasus Supadi SE, Antara Gelar dan Nama (4)

 JPU dan Hakim Mulai ‘Kenceng’ Peluang Supadi Melemah?

Oleh IMAM SUBAWI

Wartawan Kediripost

Supadi, SE Kepala Desa Tarokan, Kec. Tarokan, Kabupaten Kediri, beberapa bulan lalu tiba-tiba namanya menjadi moncer di telingan masyarakat Kabupaten Kediri. Pertama, kala itu tiba-tiba namanya dibawa oleh sejumlah partai, yaitu PKB, PAN, dan Gerindra, sebagai bakal calon Bupati Kediri. Padahal, sebelumnya nama Supadi nyaris tidak terdengar, tak dikenal, dan tak ada apa-apa di pusaran politik Kabupaten Kediri. Kedua, di tengah mengaungnya nama Supadi di pusaran politik, dengan tiba-tiba pula dia ditangkap polisi karena diduga menggunakan gelar akademik secara tidak sah atau palsu. Kini, kasusnya sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Akankah ini pertanda tamat karir politik Supadi, atau justru akan menjadi momen melejitnya karir hingga menjadi Bupati Kediri?

JPU dan Hakim Mulai ‘Kenceng’ Peluang Supadi Melemah?

Perjalanan persidangan Supadi, Bakal Calon Bupati Kediri, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, mulai 19 Maret lalu, tergolong seperti gelombang. Di awal persidangan, Supadi yang juga Kepala Desa Tarokan itu terkesan terus di atas angin. Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pengamatan sejumlah wartawan yang terus mengikuti kasus ini, terkesan kurang fight. Sebaliknya, Penasehat Hukum (PH) terus berusaha membangun kesan untuk melepaskan Supadi dari jerat hukum.

JPU Iskandar dan Tommy Marwanto terkesan ragu melangkah. Setidaknya, itu terlihat dari langkah mereka terkait menghadirkan saksi ahli di persidangan. Di depan majelis hakim, awalnya JPU tidak akan menghadirkan saksi ahli, kemudian diubah akan menghadirkan, namun saat persidangan, saksi ahli JPU tidak ada yang datang di persidangan. Sebaliknya, PH Supadi menghadirkan tiga saksi ahli yang semuanya datang member kesaksian di PN.

Namun di akhir pemeriksaan saksi, JPU dan majelis hakim tampak mulai ‘kenceng’ untuk mengejar pembuktian dan kebenaran tentang apa yang sedang dipersidangkan. Saat pemeriksaan keterangan terdakwa, Supadi, JPU Iskandar tampak fight untuk membuktikan dakwaannya. Dia terus berusaha menyanggah pengakuan Supadi dengan bukti-bukti formal yang ada, termasuk membuka kembali pengakuan-pengakuan saksi sebelumnya dan pengakuan Supadi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi, hingga Supadi mengakui dia bersalah tentang pengakuannya terkait akta dari Notaris Trisnawati, yang menurut Supadi hanya dibacakannya pokok-pokoknya.

Pengakuan Supadi bahwa semua surat yang dia keluarkan berlaku saat digunakan, termasuk akta dari notaris Eko Sunu dan Trisnawati, juga menjadi bagian pembuktian bahwa akta yang ditandatangani Supadi dengan Sarjana Ekonomi, telah digunakan dan diakui.

Pengungkapan anggota majelis hakim Mellina Nawang Wulan bahwa ternyata Supadi tidak menggunakan nama tambahan Subiari Erlangga di belakang namanya setelah ada penetapan pengadilan, menimbulkan spekulasi bahwa kemungkinan Supadi meminta penetapan tambahan nama itu ‘hanya’ untuk alibi laporan polisi. Sebab, penambahan nama itu dilakukan setelah ada laporan polisi dan setelah diberi pun, tidak pernah digunakan. Berdasarkan data itulah, akhirnya Supadi dinilai tidak konsisten.

Selain itu, permohonan Supadi untuk ditahan luar yang diajukan PH, meskipun dilampiri tandatangan ratusan pendukung, juga tidak ada perkembangan. Bisa jadi, kejaksaan mempertimbangkan kasus sebelumnya, bahwa Supadi kurang kooperatif saat proses pemeriksaan polisi, hingga dilakukan pemanggilan tiga kali dan dijemput paksa lalu ditahan. Kini, sudah tidak ada lagi penambahan kesaksian di pengadilan. Semua tinggal menunggu tuntutan JPU dan putusan hakim. Seberapa besar peluang Supadi untuk bebas murni? Hingga dia bisa melanjutkan langkahnya untuk menjadi calon bupati?

Tracing the Case of Supadi SE, Between Title and Name (4)
Prosecutors and Judges Start ‘Kenceng’ Are Opportunities Weakened?

By IMAM SUBAWI
Journalist Kediripost

Supadi, SE Head of Tarokan Village, Kec. Tarokan, Kediri Regency, a few months ago suddenly his name became moncer in the ears of the people of Kediri Regency. First, at that time suddenly his name was brought by a number of parties, namely PKB, PAN, and Gerindra, as a candidate for the Regent of Kediri. Previously, Supadi’s name was barely heard, unknown, and there was nothing in the political vortex of Kediri Regency. Second, in the midst of his name Supadi in the political vortex, he was suddenly arrested by the police for allegedly using an illegal or fake academic degree. Now, the case is in the process of being tried in the District Court (PN) of Kediri Regency. Will this be a sign of completing Supadi’s political career, or will it be a moment of career advancement to becoming the Regent of Kediri?
Prosecutors and Judges Start ‘Kenceng’ Are Opportunities Weakened?
The trial trip for Supadi, a candidate for the Regent of Kediri, in the District Court (PN) of Kediri Regency, starting on March 19, was classified as a wave. At the beginning of the trial, Supadi, who was also the Head of Tarokan Village, seemed to have the upper hand. The panel of judges and the Public Prosecutor (JPU) in the observation of a number of journalists who continued to follow the case, seemed to lack a fight. Instead, the Legal Counsel (PH) continued to try to build the impression of releasing Supadi from the snares of the law.
Prosecutors Iskandar and Tommy Marwanto seemed hesitant to walk. At least, it can be seen from their steps related to presenting expert witnesses at the trial. In front of the panel of judges, initially the Prosecutor would not present an expert witness, then it would be changed to present, but during the hearing, the Prosecutor’s expert witness did not appear at the hearing. Instead, PH Supadi presented three expert witnesses who all came to testify in PN.
But at the end of the examination of witnesses, the prosecutor and the panel of judges seemed to start ‘fast’ to pursue evidence and the truth about what was being tried. When examining the defendant’s statement, Supadi, the Prosecutor Iskandar appeared to fight to prove his indictment. He kept trying to refute Supadi’s confession with formal evidence, including reopening witnesses’ previous confessions and Supadi’s confession in the police investigation report (BAP), until Supadi admitted he was guilty about his confession relating to the deed of Notary Trisnawati, according to Supadi he just read the points.
Supadi’s acknowledgment that all the letters he issued were valid when used, including the deed from the notary Eko Sunu and Trisnawati, also became part of the proof that the deed signed by Supadi with a Bachelor of Economics, was used and recognized.
The disclosure of panel of judges, Mellina Nawang Wulan, that Supadi did not use the additional name Subiari Erlangga behind his name after a court ruling, led to speculation that Supadi might ask for an additional name “only” for alibi police reports. Because, the addition of the name was carried out after there was a police report and even after being given, it was never used. Based on that data, Supadi was finally judged inconsistent.
In addition, Supadi’s request to be detained outside of the proposed PH, although accompanied by the signatures of hundreds of supporters, there was also no progress. It could be that the AGO considered the previous case, that Supadi was less cooperative during the police inspection process, and was summoned three times and forcibly picked up and detained. Now, there are no more testimonies added in court. All are just waiting for the prosecutor’s demands and the judge’s decision. How big is Supadi’s chance to be free pure? Until he can continue his steps to become a regent candidate?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.