Kerugian Diprediksi Mencapai Ratusan Juta
KEDIRI- Jack Franky Simatupang, warga Rejoso, Nganjuk, dilaporkan ke Polda Jatim oleh Hariyanto, pemegang sertifikat merek JSS, karena diduga menggunakan memproduksi merek JSS tanpa ijin yang bersangkutan. Selain Jack Franky, Hariyanto juga melaporkan Dudi Krisnadi, pemilik PT MOI pabrik tempat memproduksi merek JSS tersebut. Kini, kasusnya sedang ditangani Polda Jatim
Ditemui Kediri Post, Hariyanto menjelaskan, sebenarnya antara dirinya dengan Jack adalah mitra kerja dalam satu PT yang sama, untuk memproduksi serbuk minuman kesehatan secara bersama-sama, dengan menempatkan Jack sebagai Komisaris Utama. Sedangkan Hariyanto adalah pemegang merek produk dan direktur perusahaan. Keduanya, sama-sama sebagai pemegang saham perusahaan. Hanya saja, secara praktis perusahaan dikendalikan oleh Jack.
Namun dalam proses perjalanannya, perusahaan itu dinilai tidak terbuka dan setiap kali diajak melakukan rapat perusahaan, Jack sering tidak datang. Sehingga pertanggungjawaban hasil operasional perusahaan, para pemegang saham tidak ada yang mengetahui. Selain itu, kepada sejumlah orang luar, Jack diduga sering memberikan penjelasan bahwa merek JSS adalah miliknya dan Hariyanto dkk merasa ditinggal begitu saja dan merek JSS terus digunakan. Berkaitan dengan itu, di antara mereka kemudian terjadi konflik hingga Jack dilaporkan ke polisi. Dengan tuduhan penggunaan merek tanpa ijin.
Menurut Hariyanto, paska laporan ke Polda Jatim, Jack juga sudah melakukan gugatan perdata di pengadilan terkait merek JSS tersebut hingga proses kasasi. Namun, Hariyanto selalu dimenangkan dalam gugatan perdata di pengadilan itu.
“Sebenarnya, Jack Franky juga sudah melakukan gugatan secara perdata di pengadilan, tetapi dia selalu kalah. Kita selalu menang. Setelah gugatan Jack kalah terus, kini laporan saya ke Polda dilanjutkan lagi,”ujar Hariyanto.
Hariyanto berharap, kasus dugaan pidana penggunaan merek secara tidak sah ini segera diproses hingga ke pengadilan. Sehingga segera ada keputusan tentang kebenaran kasus ini dan terjadi proses keadilan. Hariyanto juga mengaku merugi ratusan juta. Karena pendapatan perusahaan selama diproduksi, diperkirakan nilai bisa mencapai miliaran rupiah. “Kerugian saya cukup besar. Saya berharap persoalan bisa segera tuntas,”tambahnya. (mam)
Tinggalkan Balasan