Ekskusi Tanah ‘Dilawan’ Khataman Al-Qur’an

Balada Rumah Kyai Kampung Diekskusi Paksa

KEDIRI – Ekskusi puluhan lahan tanah dan rumah di Selatan IAIN Kediri, Jl. Sunan Ampel, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (15/3/2023) ‘dilawan’ dengan khataman Al-Qur’an. Itulah terjadi pada rencana ekskusi terhadap tanah dan rumah KH. Ichwan Kurdi, pensiunan guru dan kyai di kampung  setempat.

Ratusan warga sekitar melakukan khatawan Al-qur’an di rumah H Ichwan, setelah pihaknya mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, bahwa tanah dan rumahnya akan diekskusi pengosongan.  Selain  lahan dan rumah H. Ichwan, ada puluhan rumah yang dijadwalkan dirobohkan.  Setelah kalah dalam sengketa lahan antar ahli waris. Setidaknya, ada sekitar 20 orang ahli waris yang digugat. Sehingga ada puluhan rumah yang dirobohkan.

Pada ekskusi itu, petugas PN Kota Kediri yang dikawal puluhan anggota Polri dan TNI, mengerahkan setidaknya 4 alat berat untuk merobohkan bangunan di atas lahan sengketa itu.

KHATAMAN AL-QUR’AN: Warga sekitar menggelar khataman di rumah H. Ichwan Kurdi

Ichwan sendiri, ditemui di sela-sela khataman, mengatakan dia akan bertahan apapun yang terjadi. Karena dia merasa benar-benar membeli tanah itu, sudah memiliki sertifikat sejak puluhan tahun lalu, dan semua orang di kampung sekitar sudah mengetahui itu. “Kalau saya disuruh pindah, ya beli tanah ini sesuai dengan harganya,”ujarnya.

Riyadi, salah seorang yang rumahnya ikut diekskusi, terus menunjukkan sertifikat miliknya, sebagai bukti bahwa lahan itu betul-betul milik dia. Sertifikat itu sudah terbit sekitar 13 tahun lalu. Namun, dia tidak bisa berbuat banyak melihat rumahnya dirobohkan.  Riyadi mengaku, dia akan melakukan perlawanan hukum atas ekskusi ini.

SERTIFIKAT ASLI : Riyadi, menunjukkan SHM miliknya, di tengah ekskusi rumahnya

Sementara itu, Fatmah  Sy. MH, Penasehat Hukum (PH) para tergugat menjelaskan pihaknya masih akan melakukan perlawanan terhadap ekskusi ini. Dia menilai putusan majelis hakim terkait sengketa ini aneh dan tidak benar. Alasannya, pertama, banyak di antara para tergugat benar-benar sebagai ahli waris. Kedua, sertifikat itu sudah terbit puluhan tahun lalu. Ketiga, di petok C desa, jelas sudah ada penjelasan kode DJ, bahwa tanah itu telah terjual. Ke empat, sertifikat lama sudah dipecah menjadi banyak sertifikat hak milik. “Mengapa Lurah tidak berani datang di pengadilan? Sudah ada kode DJ (dijual,pen), kok bisa kalah?  Kami masih akan melakukan gugatan perlawanan,”katanya. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.