‘Dimiskinkan’, Krisna Dituntut Kembalikan Uang Rp 0.9 Miliar?  

KEDIRI – ‘Dimiskinkan’. Mungkin, itulah kata yang tepat terhadap apa yang dialami Krisna Setiawan. Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Kediri, terdakwa kasus dugaan korupsi Penyebaran Informasi Publik (PIP), itu dituntut mengembalikan uang Rp 0,9 miliar lebih atau Rp 933,3 juta sebagai uang pengganti kerugian negara, secara gandeng renteng.

DIMISKINKAN? : Krisna Setiawan dan Sunartis saat memberikan kesaksian pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (5/1/2022). Pada sidang tuntutan Rabu (26/1/2022), dituntut mengembalikan uang kerugian negara Rp 0,9 miliar

Selain itu, dia juga harus membayar denda Rp 200 juta. Total, yang harus dibayar Krisna ke Negara adalah Rp 1,133 miliar. Jika tidak bisa membayar, maka asset yang dia miliki akan disita untuk Negara, untuk menggantikan uang yang harus dikembalikan ke negara. Selain itu, Krisna juga dituntut kurungan 6 tahun penjara.

Tuntutan itu, disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Deddy Saputra Wijaya S.H, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (26/1/2022). “Jika denda tidak bayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan,”ujar Roni SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, yang member keterangan usai pelaksanaan sidang tipikor.

Seperti diberitakan, Krisna Setiawan, mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, diduga melakukan korupsi program PIP 2019.  Dia menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor bersama mantan Kabid PIP, Sunartis. Di persidangan, mereka mengakui sebagian dana PIP itu disalurkan di kegiatan beberapa anggota DPRD Kabupaten Kediri, menjelang Pilleg 2019. Kerugian Negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 1, 183 miliar.

Pada persidangan lanjutan dengan agenda tuntutan JPU itu, dilakukan secara virtual. Dua terdakwa, yaitu Krisna Setiawan dan Sunartis, berada di tahanan. Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim: Marper Pandiangan, S.H., didampingi dua anggota majelis hakim yaitu Poster Sitorus, S.H. dan Manambus Pasaribu, S.H.

Krisna dan Sunartis, dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.