Diduga Hasil Gratifikasi, Lahan 10 Hektare Milik Taufiqurahman Disita KPK

KPK menancapkan papan nama di lokasi aset milik mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman, yang berada di kawasan hutan Puh Tulis Desa Suru Kecamatan Ngetos

NGANJUK – Salah satu aset milik mantan Bupati Nganjuk  Drs H Taufiqurrahman, resmi disita oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lokasi aset milik eks- Bupati dua periode tersebut berada di kawasan hutan Puh Tulis Desa Suru Kecamatan Ngetos.

Informasi didapat, aset berupa tanah seluas 10 hektare ini disita oleh KPK, lantaran diduga kuat hasil dari gratifikasi ketika Drs H Taufiqurrahman menjadi Bupati Nganjuk. Mantan Bupati asli penduduk Kabupaten Jombang tersebut membeli tanah dari warga senilai Rp 100 juta per hectare.

“Tanah ini dibeli oleh Pak Taufiq (mantan Bupati Taufiqurrahman,Red) tahun2015, lalu. Per hectare-nya  dihargai seratus juta. Jadi, totalnya satu miliar rupiah,” ujar Suwadi mantan Kepala Desa Suru Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, Kamis ( 7/12/2017).

Ketika transaksi jual beli, kata Suwad lebih lanjut, dia masih menjabat sebagai kepala desa setempat.  Sehingga, proses transaksi jual beli sangat faham dan masih ingat meski sudah berlalu dua tahun silam. Namun, dirinya mengaku tidak tahu pasti asal muasal uang yang digunakan untuk membeli tanah milik warga itu.

“Setahu saya memang dibeli oleh Pak Taufik melalui Pak Hariadi camat saat itu. Tapi, masalah  itu apakah uang Pak Taufiq atau bukan, itu saya tidak tahu,” paparnya.

Lalu, tanah seluas 10 hektare tersebut rencanannya akan diproyeksikan untuk apa? Ditanya demikian, Suwadi mengaku tidak mengetahui secara pasti,  “ Saya juga tidak tahu akan dibangun atau dibuat apa tanah ini, intinya warga menjual dan Pak Taufiq yang membeli. Setahu saya, pembelian itu hanya dengan bukti kwitansi. Masalah akte jual beli itu, apakah sudah jadi atau belum sampai ada KPK ini, kami semua belum mengetahui,” ujarnya.

 Pantauan di lokasi, kawasan hutan Puh Tulis itu terlihat sangat cocok jika dijadikan tempat wisata dan penginapan seperti vila atau hotel. Betapa tidak, pemandangannya mengarah langsung ke Kota Nganjuk, sehingga ketika malam hari akan terlihat lebih indah dengan gemerlap lampu di kawasan Kota Anjuk Ladang.

Dengan pertimbangan inilah dimungkinkan di kawasan tersebut bakal dijadikan hotel atau vila, hal itu diperkuat dengan jalan menuju kawasan hutan Puh Tulis. Jika dibandingkan dengan akses jalan utama Desa Suru, mulai gapura pintu masuk hingga balai desa jalan utamannya aspal yang sudah rusak parah.

Beda halnya, ketika hendak masuk menuju kawasan Puh Tulis, akan mudah dan tidak akan mengalami hambatatan. Karena, akses jalan menuju kawasan tersebut sudah dicor, sehingga semua kendaraan dapat melaju tanpa kendala meskipun berada di kawasan hutan.

Informasi lain menyebutkan, kawasan itu disebut-sebut akan dijadikan area pertambangan. Pasalnya, saat ini Kabupaten Nganjuk dilalui oleh proyek Nasional pembangunan Jalan Tol Trans Jawa dan proyek Dobel Track PT Kereta Api Indonesia.

Selain itu, tahun 2018 mendatang dikabarkan Megaproyek Waduk Samantok di wilayah Kecamatan Rejoso juga akan direalisasi karena Detail Engineering Design (DED) sudah selesai dilakukan. Tentunya, pembangunan itu akan membutuhkan banyak sekali material tanah uruk maupun batu.

Wajar saja, jika mantan Bupati Taufiqurrahman membeli lahan seluas 10 hektare di kawasan hutan yang kaya akan sumberdaya mineral dan bebatuan tersebut.(aw/kp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.