Menelisik Adanya dugaan ‘Pungli’ di SMAN Kota Kediri (2)
Kepala Sekolah Sukijan : “Tidak Wajib “
KEDIRI- Persoalan kasus dugaan ‘pungli’ serupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang harus dibayar setiap bulan, di SMAN/SMK Kota Kediri Jawa Timur, secara umum terjadi merata. Umumnya, ada yang Rp 120 ribu, Rp 125 ribu, hingga Rp 150 ribu. Sehingga, jargon sekolah gratis di Kota Kediri, khususnya SMAN/SMKN, seakan hanya sekadar retorika pejabat untuk mengelabui masyarakat. Pola sumbangan sukarela, yang lebih tepatnya disebut pungutan, pola dan modusnya berbeda-beda meskipun serupa.
Berdasarkan data yang ditemukan Kediri Post, di SMAN 7 Kota Kediri misalnya, ditemukan bukti surat pernyataan bersedia memberikan ‘sumbangan tanpa paksaan senilai Rp 125 per siswa, per bulan. Baik orang kaya maupun miskin, semuanya sama.
Salah seorag wali murid, N, menjelaskan saat itu pihaknya dikumpulkan di satu kelas, kemudian disuruh membuat tulisan tangan tentang kesediaan memberikan sumbangan tanpa paksaan, yang ditulis tangan masing-masing. Di kelas itu, sudah ada tulisan tentang redaksi surat pernyataan tesebut untuk ditirukan redaksinya. “Disuruh menulis tangan sendiri, redaksinya sesuai dengan yang tertulis di papan tulis. Ya mau tidak mau kan harus menulis. Terpaksa lah,”ujarnya, saat ditemui Kediri Post.
Selain itu, ada juga ‘pembayaran’ seragam sekolah yang dikoordinir di sekolah, senilai Rp 2,4 juta, sebanyak 5 paket seragam, atau rata-rata senilai sekitar hampir Rp 500 ribu per paket seragam. Mulai seragam umum, seragam khas, seragam olahraga, dan sebagainya. Seragam itu masih berupa kain. Sehingga orang tua siswa harus menjahitkan sendiri seragam yang diterima dari sekolah itu. “Waktu pas daftar ulang, langsung disuruh membayar dan
mengambil kain seragam di sekolah, tapi di sisi belakang begitu. Ya terpaksa beli,”tandasnya.
Berdasarkan Permendikbud No. 75 tahun 2016, Pasal 10 tentang Komite Sekolah, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana melalui bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Berdasarkan makna Bahasa, terkait Bahasa sumbangan dan pungutan, ada perbedaan yang cukup jelas. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dengan besaran dan jangka waktunya tidak ditentukan. Sedangkan pungutan, bersifat wajib, mengikat, dengan besaran dan jangka waktu yang ditentukan.
Sehingga ‘sumbangan tidak memaksa’ sebagaimana yang tertera dalam surat pernyataan tertulis tangan itu, lebih bersifat pungutan disbanding sumbangan. Karena ditentukan waktunya, yaitu setiap bulan. Juga ditentukan besarannya yaitu setiap bulan.
Kepala SMAN 7 Kota Kediri, Lukijan, saat dikonfirmasi melalui saluran selulernya membenarkan adanya surat pernyataan itu. Hanya saja, dia menyebut sumbangan itu tidak wajib, tidak menyumbang juga tidak apa-apa, seberapa kemampuannya juga boleh. “Itu tidak wajib, tidak menyumbang juga tidak apa-apa,”kata Lukijan.
Terkait adanya semacam redaksi tulisan surat pernyataan yang harus ditirukan wali murid, Lukijan menyebut itu hanya contoh. Jika wali murid membuat redaksi sendiri, juga diperbolehkan. “Misalnya mereka membuat redaksi sendiri surat pernyataan itu, ya boleh,”tandasnya.
Serupa juga dengan masalah seragam. Lukijan menyatakan masalah seragam saat itu juga tidak yang memaksa. Jika ada yang tidak membeli seragam, juga boleh. “Sampai sekarang ada juga tidak membeli,”katanya.
Saat ditanya berapa orang yang hingga kini tidak membeli seragam di SMAN 7, Sukijan mengaku belum tahu pasti jumlahnya.
Saat ditanya tentang diunggahnya nama-nama siswa di grup, tentang siapa saja yang sudah membayar dan belum membayar bulanan, dengan cara dicentang, sehingga terkesan membuli siswa yang belum membayar, Sukijan mengatakan pihak sekolah tidak pernah mengunggah di grup. “Itu tidak boleh diunggah di grup. Siapa yang mengunggah ?,”kat Sukijan dengan nada tanya. (mam/bersambung)




Tinggalkan Balasan