Begini Sikap Panwaslu Jika Temukan ASN Terlibat Kampanye

Abdul Syukur

NGANJUK – Pasca ditemukannya mobil dinas (modin) berplat merah di lokasi kegiatan salah satu Bacabup Nganjuk, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nganjuk memberikan himbauan kepada DPRD setempat,. Bahkan, pihak Panwas menegaskan akan mengambil langkah tegas seandainya masih ada unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kampanye pasca adanya penetapan Paslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Panwaskab Nganjuk, Abdul Syukur, mengatakan, untuk saat ini pihak Panwas hanya bisa memberikan imbauan kepada ASN agar tidak terlibat kegiatan bakal Cabup maupun Cawabup Nganjuk. Adapun sanksi tegas belum bisa diterapkan lantaran belum ada penetapan calon.

“ Saat ini, kami hanya bisa melakukukan himbauan saja. Jika, sudah ditetapkannya  Paslon, maka bagi pelanggar akan kami tindak tegas sebgaimana aturan yang ada,” ujarnya.

Syukur juga mengaskan, Panwaslu tidak akan mentoliransi dan akan mengambil tindakan tegas jika masih ada ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye Cabup-Cawabup setelah adanya penetapan paslon nanti. Terlebih, jika ada temuan penggunaan peralatan atau fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.

“Pasti akan kita berikan tindakan tegas berupa sanksi kalau ada ASN yang terlibat kampanye, apalagi jika ditemukan lagi adanya pemakaian fasilitas negara,” tegasnya.

Lalu, apakah penggunaan penggunaan fasilitas Negara seperti Mobdin  ataupun keterlibatan ASN dalam kampanye nanti bisa membuat kemenangan paslon dianulir? Menanggapi hal itu, dengan tegas Abdul Syukur menyampaikan jika hal itu sangat memungkinkan, apalagi jika keterlibatan unsur ASN dilakukan secara masif.

“Bisa dijadikan pertimbangan untuk menganulir kemenangan Paslon jika keterlibatan ASN dilakukan secara masif. Apapun itu, semua aktivitas kampanye yang melibatkan ASN maupun penggunaan fasilitas negara secara terstruktur, sistematis, dan masif akan dijatuhi tindakan tegas,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nganjuk, menemukan indikasi pelanggaran dalam kegiatan salah satu bakal pasangan calon Bupati – Calon Wakil Bupati Nganjuk. Pasalnya, tim pengawas menemukan adanya mobil dinas bernopol AG 7 VP milik unsur pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk, hadir dalam acara silaturahmi di salah satu Pondok Pesantren (ponpes) wilayah Tanjunganom, Nganjuk. (km/kp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.