Melihat Pledoi Sidang Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya (4)
KEDIRI – Eko Budiono SH, Penasehat Hukum (PH) mantan Walikota Kediri, dr. Samsul Ashar, tampaknya berusaha keras untuk bisa membebaskan klinennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia meminta agar kliennya diputus bebas. Dia menilai, ada banyak barang bukti yang ditunjukkan di hadapan persidangan, dinilai palsu, dipalsukan, diragukan kebenarannya, dan diduga direkayasa.

MINTA KLIEN DIBEBASKAN: Eko Budiono SH dan tim pengaxaranya di sidang dugaan korupsi Kembatan Brawijaya
Eko Budiono, berencana meminta pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) ke Mabes Polri terhadap sejumlah barang bukti yang ditunjukkan di hadapan persidangan, yang diduga palsu. Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan ke Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan mengirimkan dokumen tuntutan, dakwaan, dan pledoi kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya ini. “Kita berharap, MAKI dapat membantu untuk menguak keadilan yang seadil – adilnya,”kata Eko Budiono SH, didampingi tim Penasehat Hukum yang lain, Agung Boedihantara SH, dan Zakia Rahma SH.
Banyaknya saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak dihadirkan dalam persidangan oleh JPU, juga dipertanyatkan oleh Eko Budiono. Sehingga, pihaknya tidak bisa secara leluasa bertanya dan mengupas dari para saksi itu. “Dari 52 saksi, hanya 24 yang dihadirkan di persidangan, tanpa ada alasan yang jelas. Apakah kesaksian para saksi yang lain dinilai sudah tidak relevan? Padahal kami merasa butuh mendengar kesaksian mereka,”tandas Eko.
Jika majelis hakim berkeyakinan terdakwa dr. Samsul Ashar menerima aliran dana dari PT. Surya Graha Semesta (SGS) melalui Saksi Fadjar Poerna Wijaya, lanjut Eko Budiono, pihaknya meminta agar majelis hakim dapat menjabarkan fakta fakta sebagai pertimbangan hukum dalam putusan, jika benar terdakwa dr. Samsul Ashar menerima aliran dana, dengan setidak – tidaknya termuat 2 alat bukti yang sah secara hukum, untuk membuktikan kesalahannya.
Seperti diberitakan, dr. Samsul Ashar, mantan Walikota Kediri, didakwa melakukan korupsi proyek Jembatan Brawijaya. Dia dituntut 12 tahun penjara. Kini, kasusnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. dr. Samsul Ashar didampingi tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH, Agung Boedihantara SH, dan Zakia Rahma SH. Rencananya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 2 September 2021 dengan agenda replik dari JPU. (mam)

Tinggalkan Balasan