Alun-Alun Mangkrak, Pemkot Harus Bayar Kontraktor

Jaminan Kontraktor Juga Harus Dikembalikan

KEDIRI- Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, dalam hal ini Dinas PUPR, akhirnya diperintahkan untuk membayar biaya termin proyek alun-alun Kota Kediri ke PT. Surya Graha Utama, sebagai kontraktor pemenang tender, oleh majelis arbitrase Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), setelah proses sengketa mereka diproses melalui arbitrase.

Bukan itu saja, Dinas PUPR juga harus mengembalikan dana jaminan pelaksaan proyek milik kontraktor yang sudah dicairkan dan membayar kerugian kontraktor. Hanya saja, berapa rincian yang harus dibayar dan total yang dana yang harus dikembalikan, belum diketahui pasti, masih menunggu proses audit BPKP.

Santoso SH, kuasa hokum PT. Surya Graha Utama, saat dikonfirmasi Kediri post membenarkan adanya sejumlah permohonan pihaknya yang dikabulkan majelis arbiter dan menolak sejumlah permohonan Dinas PUPR Kota Kediri. “Dalam putusan, ada lima permohonan yang dikabulkan majelis arbiter,”ujarnya.

Lima putusan majelis arbiter itu, pertama membatalkan putus kontrak. Kedua, tidak melakukan blacklist kepada kontraktor. Ketiga, mengembalikan jaminan pelaksanaan kontraktor yang sudah dicairkan. Keempat, melakukan pembayaran termin proyek. Kelima, membayar kerugian kontraktor.  “Kami menunggu itikad baik Pemkot Kediri untuk mematuhi putusan majelis arbiter di LKPP,” kata Santoso.

Sementara itu, Muklis, Kepala Inspektorat Kota Kediri, membenarkan adanya putusan majelis arbiter itu. Berkaitan dengan kasus sengketa proyek alun-alun ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPKP melakukan audit proyek dan melakukan koordinasi dengan LKPP terkait putusan majelis arbiter. “LKPP kan tidak menentukan jumlah yang harus dibayar. Itu nanti yang akan dilihat dari hasil audit BPKP. Kita masih menunggu proses selanjutnya,”jelas Muklis.

Sedangkan Endang Kartika Sari, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, saat dihubungi melalui saluran selulernya, belum memberikan respon. Saat mau ditemui di kantornya, dia sedang tidak berada di tempat. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.