Akan Ditahan, Dua Tersangka Kasus Jembatan Brawijaya Mendadak Masuk Rumah Sakit

Kasnan (mengenakan baju bati warna coklat), saat berada di halaman parkir Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis ( 09/11/2017)

KEDIRI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, akhirnya memutuskan untuk menjemput paksa dua orang tersangka kasus korupsi megaproyek pembangunan Jembatan Brawijaya, Kota Kediri. Keduanya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kasenan dan Kabid Permukiman DPUPR Wijanto.

Hanya saja, penjemputan dua tersangka tersebut yang sbelumnya direncanakan hari ini Kamis (09/11/2017), namun urung dilakukan. Alasanya, kedua tersangka tenggah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kota Kediri.

Rencananya, mereka akan diperiksaan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebelum akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri.

“Tim Kejati Jatim sudah tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Namun demikian, proses pelimpahan masih menunggu dari tersangka. Sebab, mereka tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit bersama pihak kepolisian dari Polda Jatim,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Abdul Rasyid, siang tadi.

Dia juga mengatakan, medical chek up atau pemeriksaan kesehatan sudah menjadi ketentuan bagi setiap tersangka yang akan dilimpahkan pada tahap kedua. Pemeriksaan diantaranya meliputi tekanan darah tersangka.

Semnetara itu, tersangka Wiyanto melalui kuasa hukumnya, Budi Nugroho, mengatakan, medical chek up dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan para tersangka sebelum diserahkan ke penyidik Kejati Jawa Timur. Terlebih, sebelumnya tersangka memiliki riwayat sakit.

“Melalui pemeriksaan kesehatan dapat diketahui, apakah tersangka dalam keadaan sehat atau sakit. Sehingga dapat ditahan atau tidak,” ujar Budi Negro, sapaan akrab pengacara muda asal Kota Kediri ini.

Dalam pelimpahan nantinya, kata Budi Negro, pihaknya langsung melakukan upaya hukum yaitu, mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya Wijanto. Harapannya, tersangka tidak dilakukan penahanan.

Sekadar diketahui, rencana penjemputan kedua tersangka dugan kasus Jembatan Brawijaya, Kota Kediri oleh Kejati Jatim sejatinya dilakukan pada tahun 2010-2013 dalam pelimpahan tahap kedua.

Kediri Kasenan dan anak buahnya Wijanto, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Rencananya, mereka akan diperiksaan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebelum akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri.

Jembatan Brawijaya Kota Kediri dibangun era pemerintahan dr. Samsul Ashar sebagai Walikota Kediri. Sedangkan, kala itu Kasnan menjabat sebagai kepala Dinas PU dan Wiyanto sebagai ketua panitia lelang proyek tersebut.

Megapryek pembangunan Jembatan Brawijaya, dibangun dengan sistem multy years atau tahun jamak 2010-2013 mengunakan dana APBD Kota Kediri, sebesar Rp 66 miliar. Karena kesandung persoalan hukum, pembangunannya pun berhenti di tengah jalan. (bj/kp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.