Ada Peluang Pelantikan dan SK Perangkat Desa Dibatalkan?

Panitia Tidak Mungkin Bekerja Sendiri, Ada Perintah?

KEDIRI- Kasus dugaan KKN pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, yang berpeluang adanya kemungkinan dugaan pemalsuan pengumuman hasil ujian perangkat, ada kemungkinan akan menjadi proses Panjang.

Jika nantinya terbukti pengumuman hasil ujian perangkat di desa-desa itu palsu atau terdapat pemalsuan, maka pelantikan perangkat dan SK perangkat desa itu bisa otomatis batal demi hukum. “Jika dilihat dari data-data dokumen yang muncul sementara, peluang terpenuhinya unsur pemalsuan cukup terbuka,”ujar Syamsul Arifin SH, praktisi hukum di Kediri.

PELANTIKAN DAN SK BISA OTOMATIS BATAL : Samsul Arifin SH, Praktisi hukum di Kediri

Menurut Arifin, jika dasar penerbitan SK pengangatan perangkat desa itu cacat hukum, ada pemalsuan dokumen, maka SK pengangkatan itu secara otomatis batal demi hukum.  “Kalau dasar produk hukumnya cacat, maka produk hukumnya otomatis juga cacat. Dasar produk hukumnya dalam hal ini adalah pengumuman nilai hasil ujian, produk hukumnya SK pengangkatan,”tambah Arifin.

Pidana pemalsuan dalam hukum, lanjut Arifin, ada dua jenis. Pertama, pemalsuan itu sendiri, yaitu menambah atau mengurangi satu dokumen, sehingga menjadi berbeda dengan aslinya. Kedua, membuat dokumen menjadi palsu, yaitu mengisi kertas awalnya kosong, menjadi dokumen yang isinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. “Dua jenis pemalsuan ini, sama-sama pidana,”kata Arifin.

Terkait dugaan pemalsuan tentang pengisian perangkat desa, jika itu benar, Arifin meyakini tidak mungkin panitia bekerja sendirian. Pasti ada orang lain yang ikut berperan atau turut serta. Sedangkan unsur-unsur pidana pemalsuan antara lain, ada orang yang membuat, menyuruh membuat, dokumen sudah digunakan, dan menimbulkan kerugian atau korban. “Itu kan sudah ada SK pengangkatan, sudah pelantikan, berarti dokumen itu sudah digunakan. Sehingga bisa memenuhi unsur delik pemalsuan atau membuat palsu,”tandasnya.

Arifin menjelaskan, berkaitan jika terjadi cacat hukum dan SK pengangkatan perangkat desa otomatis batal demi hukum, maka setidaknya ada dua langkah Solusi yang bisa terjadi. Pertama, dikembalikan kepada nilai hasil ujian murni yang dilakukan penyelenggara, yaitu Universitas Islam Malang (Unisma). Kedua, dilakukan ujian ulang yang terbuka dan transparan. Sehingga hasilnya bisa diketahui langsung oleh masyarakat.  “Masing-masing peserta dan Masyarakat, harus bisa saling mengetahui proses ujian dan hasil ujiannya secara langsung. Satu sama lain saling mengetahui, jadi tidak ada lagi kecurigaan yang menimbulkan kegaduhan di Masyarakat,”katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan kepala desa di Kabupaten Kediri, kini sedang dalam proses diperiksa oleh Polda Jatim, tentang dugaan KKN, permainan, dan ‘jual beli jabatan’ pengisian perangkat desa masal, yang digelar akhir 2023 lalu. Hingga kini, pemeriksaan masih terus berlangsung secara bergantian. (mam)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.