Ada Biaya Rp 50 M dan Rp 70 M Ilegal, yang Rp 20 M ke Mana? 

Melihat Pledoi Sidang Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya (2)

KEDIRI – Kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya yang kini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sedikit demi sedikit menguak pernik – pernik yang masih misteri. Seperti terlihat pada pledoi Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH, yang mendampingi mantan Walikota dr. Samsul Ashar

SUASANA SIDANG : Terdakwa mantan Walikota Kediri dr. Samsul Ashar didampingi Penasehat Hukum Eko Budiono SH dan tim

Pada proyek Jembatan Brawijaya, muncul dua Enginering Estimate (EE) atau prediksi kebutuhan biaya proyek. EE pertama adalah EE senilai Rp 50 miliar  atau EE 50, untuk Jembatan Brawijaya dengan 2 jalur, yang dibuat oleh Sasmito Nugroho dari PT. Geoplano, konsultan perencana. Setelah EE 50 diserahkan, Kepala DPU meminta untuk dibuatkan EE dengan 4 jalur. Akhirnya, Sasmito membuat EE 4 jalur dengan nilai Rp 70 miliar atau EE 70. Hanya saja, EE 70 itu dibuat di luar kantor PT. Geoplano dan tidak ada tandatangan pimpinan PT Geoplano. Di sinilah, EE 70 dinilai illegal.

HANYA 2 JALUR : Kondisi riil Jembatan Brawijaya Kota Kediri

Pada praktiknya, jembatan Brawijaya yang sekarang ada, ternyata fisiknya hanya ada 2 jalur. Tetapi biayanya Rp 70 miliar. Karena jembatan 2 jalur, seharusnya biayanya Rp 50 miliar. “EE 70 itu illegal alias palsu. Lalu, kemana uang yang Rp 20 miliar? Nyatanya ketika Jembatan Brawijaya selesai di tahap II, tetap menggunakan EE 70, sedang fisiknya hanya ada 2 jalur. Sedangkan dakwaan berdasarkan nilai Rp 70 miliar dan tidak semuanya dikeluarkan pada masa terdakwa dr. Samsul Ashar sebagai Walikota. Karena ada pembangunan tahap II,”ujar Eko Budiono.

Menurut Eko Budiono, sesuai fakta-fakta persidangan, yang paling bertanggungjawab pada proyek Jembatan Brawijaya adalah Kasenan, mantan kepala DPU Kota Kediri, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).  Sebab, dalam kesaksiannya Kasenan menjelaskan bahwa wacana Jembatan Brawijaya sudah ada sejak 2001.

Selain itu, dr. Samsul Ashar sebagai Walikota pernah meminta Kasenan membuat surat pernyataan, yang intinya,  bahwa Proyek Pembangunan Jembatan Brawijaya akan dilaksanakan dengan sungguh – sungguh dan sebaik – baiknya sesuai aturan yang berlaku.

“Surat pernyataan tersebut diminta Walikota, karena khawatir Proyek Jembatan Brawijaya tidak dilaksanakan sesuai aturan.  Karena saat itu, dr. Samsul Ashar merasa masih baru menjadi Walikota. Jika terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Saksi Kasenan, yang ternyata tidak pernah dilaporkan ke terdakwa dr. Samsul Ashar, maka tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Kasenan, menjadi tanggung jawab Kasenan sendiri,”kata Eko Budiono, saat membacakan pledoi. (mam / bersambung) .

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.