Melihat Pledoi Sidang Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya (3)
KEDIRI – Pernik – pernik fakta persidangan kasus dugaan korupsi Proyek Jembatan Brawijaya, juga muncul terkait berapa jumlah kerugian negara sebenarnya yang diduga mengalir ke mantan Walikota dr. Samsul Ashar. Pada fakta-fakta persidangan, setidaknya muncul 2 versi nilai kerugian Negara, yaitu versi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan versi saksi ahli dari BPK Jawa Timur, yaktu Drs. Sugiarto, Ak, M.M., CAAP’B’,CA, yang nilainya berbeda cukup jauh.
Versi JPU, kerugian Negara adalah Rp 6,9 miliar lebih. Sedangkan versi Sugiarto, Rp 3,4 miliar lebih atau terpaut sekitar Rp 3,5 miliar. Kerugian Negara versi JPU ini, dibacakan saat sidang dakwaan dan tuntutan. Sedang versi Sugiarto, hanya dibacakan berdasarkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), karena beberapa kali dipanggil ke persidangan, Sugiarto tidak hadir. “Dalam tuntutannya, seharusnya JPU menyampaikan bukti-bukti asli, sah, dan valid,”kata Eko Budiono SH, Penasehat Hukum (PH) dr. Samsul Ashar.

EKO BUDIONO SH : Penasehat Hukum dr. Samsul Ashar
Versi Penasehat Hukum, kerugian Negara dipertanyakan, belum jelas, karena tidak disampaikan oleh JPU. Mengingat, JPU juga mengaku sudah menyita uang Rp 296 juta dalam 3 tahap, yaitu Rp 50 juta, Rp 50 juta, dan Rp 196 juta, serta asset tanah di Kelurahan Pojok seluas 8.645 m², yang tidak disebutkan berapa nilai asset itu. “Kita jadi bingung, berapa sebenarnya tuduhan kerugian Negara diarahkan ke terdakwa dr. Samsul Ashar, setelah kata JPU ada penyitaan-penyiataan itu,” kata Eko Budiono, didampingi 2 tim pengacara lainnya, Agung Boedihantara SH dan Zakia Rahma SH.
Menurut Eko Budiono, Kerugian Negara yang mengalir ke terdakwa, merupakan syarat mutlak untuk dapat terpenuhinya unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, sebagaimana Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau dilihat adanya EE 50 dan EE 70 yang illegal, trus nilai kontrak yang tercatat ternyata Rp 66 miliar, sedang perhitungan adanya kerugian negara yang diituduhkan itu berdasarkan berdasarkan EE 70 atau Rp 70 miliar. Mana ini sebenarnya yang benar? Tuduhan jaksa kabur dan jaksa tidak bisa membuktikan kepastian kerugian Negara secara pasti,”tandas Eko.
Eko Budiono juga mempersoalkan salah satu isi materi di tuntutan JPU, yang tiba-tiba menyebutkan ada sejumlah uang yang disita sebagai barang bukti, yaitu uang Rp 50 juta, uang Rp 50 juta, uang Rp 196 juta, dan sebidang tanah di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, yang disita tahun 2020. “Kami ingin JPU menunjukkan bukti – bukti asli, uang itu disita darimana? Kapan disita? Bagaimana itu tiba-tiba bisa terjadi. JPU juga harus menunjukkan bukti dokumen asli berita acara penyitaannya, dan apakah ada yang langsung dari terdakwa dr. Samsul Ashar? ,”tandas Eko dengan nada setengah geregetan.
Seperti diberitakan, dr. Samsul Ashar, mantan Walikota Kediri, didakwa melakukan korupsi proyek Jembatan Brawijaya. Dia dituntut 12 tahun penjara. Kini, kasusnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. dr. Samsul Ashar didampingi tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH, Agung Boedihantara SH, dan Zakia Rahma SH. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 2 September 2021 dengan agenda replik dari JPU. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan