Suap Pengisian Perangkat Desa Masal Mulai Disidangkan

KEDIRI- Kasus dugaan penyimpangan dalam pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri 2023 mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (13/1/2026) dengan terdakwa Darwanto (Kades Pojok, Kecamatan Wates), Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih), dan Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kecamata Tarokan), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, tiga terdakwa itu dan 161 161 Kepala Desa di 25 Kecamatan di Kabupaten Kediri diduga menerima uang sekitar Rp 13 miliar lebih. Uuang tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yang ada hubungan dengan jabatannya yaitu untuk menggerakkan agar para Kepala Desa dalam melakukan seleksi pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa pada Tahun 2023 di 163 (seratus enam puluh tiga) Desa di 25 (dua puluh lima) Kecamatan di Kabupaten Kediri meluluskan para “Jago” (Calon yang telah ditentukan untuk lolos sebagai perangkat desa)

PARA TERDAKWA : Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Kecamatan Wates), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih)

Pembicaraan tentang rencana meloloskan para ‘jago’ itu dilakukan di beberapa tempat, antara lain di AMA Café, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, di Rumah Makan Kebon Rodjo, Jalan Raya Semampir, Kota Kediri, di Rumah Makan Pringgodani di selatan Simpang Lima Gumul (SLG), di rumah tempat tinggal Imam Jamiin, Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, di Kantor Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Mereka dijerat dengan dakwaan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

SHOLIHIN RUSLI SH : Penasehat Hukum (PH) terdakwa

Usai persidangan, Sholihin Rusli SH, salah satu penasehat hukum terdakwa, saat ditemui Kediri Post menjelaskan, pihaknya tidak akan melakukan eksepsi terkait dakwaan JPU tersebut dan meminta langsung dilakukan ke persidangan selanjutnya yaitu pembuktian atau mendengarkan keterangan para saksi.
Sementara itu, Heri Pranoto SH, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, ditemui usai sidang menjelaskan pihaknya siap membuktikan dakwaannya pada sidang-sidang berikutnya dengan mengundang para saksi untuk dihadirkan di depan persidangan. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.