Korupsi KONI Kota Kediri Mulai Disidangkan

PH : Hanya Membantu Menjalankan Tugas Atasan

KEDIRI- Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Kediri 2023 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/7/25) dengan agenda Tunggal yaitu pembacaan dakwaan. Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi KONI ini, yaitu Kwin Atmoko (mantan ketua), Diyan Ariyani (mantan Bendahara), dan Arif Wibowo (mantan wakil bendahara).

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Galih Satria Permadi, yang mendakwa tiga orang tersebut terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah dari Pemkot Kediri senilai Rp 10 milir, dengan kerugian negara sebesar Rp 2,4  miliar.

ZAKIYAH RAHMA SH : Penasehat Hukum Terdakwa Arif Wibowo dalam kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri

Dugaan penyimpangan itu, antara lain dalam bentuk kegiatan fiktif, mark up anggaran, dan adanya kegiatan yang tidak ada dalam perencanaan, hingga persoalan bonus atlet berkelanjutan yang tidak ada dasar hukumnya.

Sementara itu, Zakiah Rahma SH, penasehat hukum salah satu terdakwa, yaitu Arif Wibowo, menjelaskan pihaknya merasa aneh dalam kasus ini. Sebab, kliennya yaitu Arif Wibowo, dilibatkan dalam kasus ini. Padahal, dalam kasus ini kliennya hanya menjalankan perintah atasan, yaitu Ketua Kwin Atmoko dan Bendahara Diyan Ariyani. “Yang perlu kami tanyakan, klien saya hanya menjabat sebagai Wakil Bendahara, namun disebutkan terkait dengan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Ini tidak masuk akal. Aneh. Terutama terkait dengan kerugian negara yang disematkan kepada klien saya,”katanya.

Zakiah berharap agar persidangan ini nanti benar-benar membongkar fakta-fakta sebenarnya demi keadilan. Apa yang sebenarnya terjadi harus terungkap di persidangan. Mengingat, kliennya hanya menjalankan tugas yang diberikan atasannya dan tidak memiliki kewenangan sebagaimana ketua dan bendahara,”tandasnya. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.