Aneh, Ketua KONI Malah Didakwa Tidak Merugikan Negara

Arif Wibowo hanya Menjalankan Instruksi Atasan

KEDIRI- Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, dinilai aneh karena dalam dakwaannya dalam kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri, mantan ketua KONI Kota Kediri, Kwin Atmoko Yuwono, justru dinilai tidak ikut merugikan negara. Padahal, dia sebagai penanggungjawab utama dalam organisasi KONI Kota Kediri, yang mengetahui, memahami, dan dengan sadar menandatangani seluruh dokumen yang dikeluarkan KONI Kota Kediri. “Secara logika, ini tidak masuk akal, mustahil,”ujar Eko Budiono SH, MH, Penasehat hukum salah satu terdakwa, Arif Wibowo, usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/7/2025).

IKUTI SIDANG DARI LAPAS : Tigas terdakwa kasus dugaan KONI Kota Kediri, mengikuti sidang eksepsi dari Lapas Kediri, Kamis (10/7/2025) pada sidang online dengan agenda eksepsi para terdakwa

Pada persidangan lanjutan kasus dugaan Korupsi KONI Kota Kediri yang berlangsung Kamis (10/7/2025) itu, persidangan berlangsung online. Para terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II Kediri melalui televisi saluran online. Sedang para hakim, penasehat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda pembacaan eksepsi para terdakwa atas dakwaan JPU.

BACAKAN EKSEPSI : Penasehat Hukum terdakwa Arif Wibowo, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya

Eko Budiono yang didampingi tim Penasehat Hukum lainnya, yaitu Zakiyah Rahmah SH dan  Diah Putri Agustina SH, memohon majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan yang alamatkan kepada kliennya, Arif Wibowo. Karena dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sebagaimana yang dalam KUHAP pasal 143 ayat 2. “Karena dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, maka dakwaan harus batal demi hukum,”tandas Eko.

Eko menguraikan, ada beberapa alasan penting mengapa dakwan terhadap kliennya harus batal demi hukum. Pertama, kliennya didakwa dengan dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair, dengan nama yang berbeda-beda, tetapi uraiannya sama. Kedua, JPU tidak menguraikan Tupoksi Ketua, Bendahara, dan Wakil Bendahara, sehingga tidak jelas siapa yang paling bertanggungjawab. Ketiga, pada kerugian negara, kliennya Arif Wibowo selaku wakil bendahara, didakwa merugikan negara Rp 2 miliar lebih, Bendahara Rp 200 juta lebih, sedangkan Ketua justru tidak ada kerugian negara.

Dakwaan JPU, lanjut Eko, tidak menguraikan  Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Ketua dan Wakil Bendahara KONI Kota Kediri, dan hanya menguraikan Tupoksi bendahara KONI Kota Kediri. Sehingga terdakwa, penasehat hukum, maupun hakim, tidak mengetahui secara jelas dan gamblang, siapa seharusnya yang bertanggungjawab penuh atas tindak pidana yang terjadi. “Ini aneh. Padahal JPU juga menetapkan Kwin Atmoko sebagai tersangka dan menahannya. Kwin Atmoko sebagai ketua, sekaligus penanggungjawab tertinggi di organisasi KONI Kota Kediri,”tambah Eko.

Eko menjelaskan, dalam dakwaan terhadap kliennya, Arif Wibowo, JPU tidak menyertakan bukti-bukti pendukung, dari mana asal kerugian negara oleh kliennya itu. Dia menilai, ada ada uraian kronologis yang diputus agar semua pertanggungjawaban tertuju kepada terdakwa Arif Wibowo. Secara jelas, ketua dan bendahara KONI Kota Kediri menandatangani seluruh dokumen dengan sadar, memiliki pengetahuan dan Pendidikan yang tinggi, tidak terganggu fisik dan pikirannya, mengetahui semua kegiatan, turut serta dalam kegiatan dan penyaluran anggaran KONI Kota Kediri, sehingga secara otomatis mengetahui dan memahami semua dokumen yang ditandatangani mereka. “Sedangkan Arif Wibowo sebagai wakil bendahara, hanya menjalankan perintah dan instrukti ketua dan bendahara,”tegas Eko. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.