Camat Tarokan Akui Terima Rp 150 Juta, Istri Stroke

Mencermati Sidang Kasus Pengisian Perangkat Desa Masal di Kabupaten Kediri (5)

Yang Rp 50 Juta Dipinjam Kapolsek, Mati

Kasus dugaan suap pada dugaan kong kalikong pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, 2023, yaitu pengisian perangkat desa di 163 desa, 25 kecamatan, dengan 320 lowongan perangkat desa,  seakan menjadi semacam ‘pesta uang bagi pejabat’. Sebab, diduga uang mengalir kemana mana.

Kini, kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kec. Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Kec, Waytes), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kec. Ngadiluwih). Berikut laporannya .

Oleh : Imam Subawi

Wartawan Kediri Post

Camat Tarokan, Suharsono, mengaku terpaksa menerima uang Rp 150 juta dari urunan pada kepala desa di Kecamatan Tarokan, terkait pengisian perangkat desa, karena terpaksa. Sebab, istrinya mengalami sakit stroke, hingga membutuhkan pembiayaan. “Awalnya saya tidak mau menerima,”ujar Suharsono, saat dimintai keterangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (24/2/2026). “Maaf yang mulia, saat itu stroke. Sampai saat ini juga masih sakit,”kata suharsono, menembahkan keterangannya di hadapan persidangan.

MENGAKU TERIMA RP 150 JUTA : TCamat Tarokan Suharsono mengaku terpaksa menerima uang Rp 150 juta karena istri Stroke

Sidang lanjutan dugaan suap pengisian perangkat desa masal itu menghadirkan 13 saksi, 10 saksi dari para kepala desa, dan 3 saksi dari dari Camat dan mantan Camat di Kabupaten Kediri. Camat yang dihadirkan adalah Suharsono (Camat Tarokan), Edy Suprapto (mantan Camat Ngancar), dan Subur Wibowo (mantan Camat Wates, sekaligus Pj. Camat Plosoklaten), yang kini menjabat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri.

Pemanggilan tiga Camat dan mantan Camat di Kabupaten Kediri ini, merupakan langkah konkrit dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan perintah majelis hakim yang meminta agar para Camat, Kapolsek, dan Danramil penerima aliran uang suap pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri itu dihadirkan di pengadilan. Mengingat, nyaris semua kepala desa yang diperiksa mengaku ada iuran yang diserahkan ke Forkopimcam, yaitu Camat, Kapolsek, dan Danramil.

Sedangka 10 kades yang dihadirkan sebagai saksi adalah Saksi Taufik hidayat, kades Mlati, Kecamatan  Mojo, Santosa, kades karangtalun, kecamatan Kras, Mahfud, Kades semen, Kecamatan Pagu, Suroto, Kades Purwoasri, Kecamatan Purwoasri, Sugeng widodo, Kades Sambirejo, Kecamatan Pare, Hendro Santoso, Kades Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Nurhadi, Kades muneng, Kecamatan Purwoasri, Ali sukron, Kades Pelem, Kecamatan Pare, Rudi Santoso, Kades Peh Wetan, Kecamatan Papar.

Meski mengakui menerima uang Rp 150 juta dari para perangkat desa, Suharsono mengaku tidak memakainya sendiri uang itu. Sebagian uang itu dipinjam oleh Kapolsek Tarokan Rp 50 juta. Hanya saja, Kapolsek itu sekarang sudah meninggal dunia. “Kapolsek meninggal,”kata Suharsono.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah seorang kepala desa di Tarokan, di hadapan majelis hakim tindak pidana korupsi Surabaya, mengaku menyerahkan uang Rp 150 juta ke Camat Tarokan, Kapolsek, Danramil, dan lain-lain. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.