Unisma Kembalikan Rp 600 Juta, Tidak Disebut di BB ?
Menelisik “Lain-Lain’ Kasus Suap Masal Pengisian Perangkat Desa (4)
Kasus dugaan suap masal pada pengisian lowongan perangkat desa di Kabupaten Kediri 2023, masih terus menyisakan teka-teki dan pertanyaan penting di tengah proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, guna mengungkap tuntas perkara ini, yang selaras dengan fakta persidangan.

TIM UNISMA : Rektor Unisma Prof. Mshuri, bersama pejabat Unsiama lain, termasukl ketua LPPM saat memberikan keterangan di depan persidangan Tipikor Surabaya
Pertama, mengapa Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) para Camat tidak dikirimkan ke kejaksaan? Padahal para Camat itu mengaku pernah diperiksa di Polda Jatim, terkait aliran dana ke Forkopimcam atau para Camat, Kapolsek, dan Danramil.
Kedua, mengapa di sisi aparat keamanan yang juga menerima aliran dana dari uang suap itu, para Kapolsek dan Danramil, tidak ikut diperiksa saat di masa penyidikan di Polda Jatim ? Setidaknya, BAP mereka juga tidak ada di persidangan, termasuk para oknum jurnalis dan LSM.
Ketiga, ‘uang pengembalian’ dari para saksi yang diperiksa saat penyidikan di Polda Jatim, mengapa tidak masukkan sebagai barang bukti (BB) di persidangan ? Atau bagaimana status uang itu ? kemana larinya ?
Terkait tidak adanya BAP para Camat ke JPU, majelis hakim, dan para penasehat hukum terdakwa, untuk konfrontir antara para saksi Kades dan para Camat yang menerima aliran uang suap, sangat bergantung pada pengakuan langsung mereka di depan persidangan. Berbeda dengan para Kades, jika di depan persidangan keterangannya berbeda, JPU, hakim, maupun penasehat hukum, bisa mencocokkan dengan keterangan saat BAP.
Kedua, terkait BAP Kapolsek dan Danramil. Sejauh ini, belum ada informasi apapun terkait adanya pemeriksaan para Kapolsek dan Danramil di Polda Jatim, terkait kasus ini. Mungkinkah memang ada upaya ‘lokalisir’, atau ‘tebang pilih’ atau apapun namanya? Padahal indicator mereka sama, yaitu sama-sama pejabat dan fakta persidangan sama-sama menerima aliran uang suap. Mengapa perlakuannya berbeda? Mungkinkan mereka akan dijadikan ‘kluster’ sendiri ? atau ada hal lain ?
Ketiga, terkait uang yang ‘dikembalikan’ saat penyidikan di Polda Jatim. Berdasarkan fakta persidangan, setidaknya ada beberapa pengakuan ‘pengembalian uang’ saat pemeriksaan di Polda Jatim, antara lain pengakuan pihak Unisma, Prof Rahayu Woro Lestari, ketua LPPM Unisma, bahwa pihaknya sudah mengembalikan uang yang tersisa saat pemeriksaan di Polda Jatim. Jumlahnya Rp 600 juta lebih, dari sekitar Rp 1, 2 miliar yang diterima Unisma. “Ya karena diminta untuk mengembalikan,”ujar Woro.
Selain itu, ada pengembalian dari Wahid Hasyim, mantan dosen Uniska, yang merupakan semacam coordinator lapangan, mencarikan pihak ketiga, tim IT, dan sebagainya. Wahid Hasyim mendapatkan Rp 4 juta per formasi atau total Rp 1,2 miliar. Sedang sisa uang yang dikembaliksan sekitar Rp 600 juta lebih.
Ada juga pengembalian uang dari beberapa tim di bawah Wahid Hasyim, antara lain Stevanus Aditia, yang mendapatkan dana Rp 6 juta per formasi atau Rp 1,9 miliar lebih.
Di luar persidangan, muncul banyak rumor tentang sejumlah jurnalis dan LSM yang juga telah ‘mengembalikan’ uang saat penyidikan di Polda Jatim.
Berdasarkan data SIPP Pengadilan Tipikor Surabaya, uang yang dijadikan barang bukti (BB) di pengadilan. BB di pengadilan, disebutkan hanya uang sitaan dari tiga terdakwa, yaitu Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan) senilai Rp 2. 086. 900.000. Kedua, uang disita dari Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih) Rp 2.000.000.000. Ketiga, uang sitaan dari Darwanto (Kades Pojok, Kecamatan Wates) Rp 346.000.000 atau total Rp 4.4 miliar lebih.
Pada dakwaan itu, sama sekali tidak menjelaskan adanya barang bukti uang hasil sitaan dari Unisma, para tim IT, Jurnalis, LSM, dan sebagainya. (imam subawi/wartawan Kediri post/bersambung)

Tinggalkan Balasan