Menengok Sidang Dugaan Penipuan di Proyek Jalan Tol Kediri (8)
Konversi Percepatan, Perintah Suwardi ?
KEDIRI- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait ‘jual beli bodong’ pada pembebasan lahan jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri, khusus terkait dengan konversi lahan dari nama pemilik asli ke pemilik orang lain dengan cara merekayasa C desa, seakan akan sudah dibeli orang lain, ditengarai diketahui oleh Suwardi, sebagai ketua tim pembebasan lahan jalan tol. .Bahkan, terdakwa Suratman sempat menyebut sebagai ‘perintah’ Suwardi sebagai ketua tim pembebasan lahan

SURATMAN DAN ANDI LALA : Dua terdakawa kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen di proyek jalan tol kediri
Menurut Suratman, salah satu terdakwa, Proses konversi atau perubahan nama dari pemilik asli ke sejumlah nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik asli itu, untuk mempercepat progres pembebasan lahan. Karena progress pembebasan lahan dinilai lambat, tidak sesuai jadwal yang diharapkan. “Perintahnya begitu, untuk mempercepat progress,”kata Suratman, saat ditanya majelis hakim, dalam persidangan lanjutan Rabu (1/4/2026).
Saat ditanya majelis hakim, siapa saja yang terlibat dalam proses konversi nama pemilik lahan, tanpa diketahui oleh pemilik lahan asli itu, Suratman sempat terdiam. “Kepala desa ?” tanya hakim. “Seluruh kepala desa di jalur itu terlibat,”jawab Suratman. “Camat ?,”tanya majelis hakim. “Ya,”jawab Suratman. “Notaris?,”tanya hakim lagi. “Ya, terlibat,”tandas Suratman. “Suwardi?,”tanya hakim. “Ya. Perintah Suwardi sebagai ketua tim,”jawab Suratman.
Saat hakim menjelaskan bahwa ada keterangan saat Kades Bakalan Sumaryayuk, bersama suaminya, Sugeng, melakukan konversi, sejumlah auditor internal antara lain Yuliani, Novi, mengetahui proses konversi yang dilakukan di rumah Sumaryayuk, Suratman juga membenarkan.
Menurut Suratman, ada beberapa perbedaan pola pembebasan lahan antara untuk bandara dengan jalan tol ini. Pertama, Suratman dan Andi Lala (dua terdakwa,red) sebagai tim pembebasan lahan, tidak boleh turun langsung ke lapangan. Alasannya, biar tidak diketahui warga bahwa mereka yang melakukan pembebasan lahan.
Kedua, saat transaksi di notaris, para kepala desa tidak diajak menjadi saksi. Ketiga, Suratman dan Andi Lala tidak boleh bertemu langsung dengan para kepala desa dan perangkat desa.
Sementara itu, Andi Lala, mengaku dia sempat menerima sejumlah uang dari Ganang, tim pembebasan lahan, beberapa kali. Namun setiap kali menerima uang, Andi Lala mengaku selalu melaporkan ke Suwardi.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT. Surya Kerta Agung) melakukan proses pembebasan lahan jalan tol menuju Bandara Doho Kediri, yang melintasi desa-desa di Kecamatan Banyakan, antara lain Desa Jabon, Desa Ngablak, Desa Maron, Desa Banyakan, Desa Manyaran, dan Desa Tiron, serta Desa Bakalan, Kecamatan Grogol.
Pada proses pembebasan itu, sejumlah lahan milik warga tiba-tiba sudah beralih ke pemilik nama lain, seakan-akan sudah dijual, atau sudah dikonversi, tanpa sepengetahuan pemilik asli. Sejumlah warga, sempat melakukan protes karena merasa tidak pernah menjual kepada siapapun.
Kasus ini, kini sedang disidangkan di PN Kota Kediri, dengan terdakwa Suratman dan Andi Lala. Dua terdakwa ini, kini dalam posisi sebagai tahanan luar. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan