Kediri- BPJS Kesehatan kini telah menetapkan kebijakan baru. Yakni kebijakan Perubahan Kelas Tidak Sulit (PRAKTIS). Kebijakan tersebut berupa bagi peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau sering disebut peserta JKN-KIS dapat mengajukan turun kelas rawat inap meskipun belum satu tahun di kelas sebelumnya.
” Hal itu mulai berlaku mulai 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020″ Jelas Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri Yessi Kumalasari pada jumpa pers bertajuk “Diskusi JKN-KIS” di Kediri (11/12).
Menurutnya sebelum adanya program PRAKTIS perubahan kelas rawat inap peserta mandiri baru dapat dilakukan bila peserta telah terdaftar di kelas rawat inap yang sebelumnya selama 12 bulan.
Kebijakan ini ditetapkan dalam rangka persiapan penyesuaian iuran JKN-KIS yang berlaku mulai Januari 2020 mendatang.
“Harapannya peserta dapat menyesuaikan kelas rawat inap sesuai dengan kemampuannya. Apabila kemarin belum bisa dirubah karena belum satu tahun, saat ini ketentuan tersebut sementara dapat
disimpangi. Kebijakan ini juga berlaku bagi peserta yang masih memiliki tunggakan. Hanya saja kepesertaannya tetap tidak aktif hingga tunggakan yang sudah terbentuk dilunasi,” jelas Yessi.
Data BPJS Kesehatan KC Kediri menunjukkan adanya peningkatan permohonan perubahan kelas rawat
inap sejak wacana penyesuaian iuran digaungkan. Pada bulan Juli 2019 diketahui adanya permohonan perubahan kelas rawat inap di Kantor Cabang Kediri mencapai 127 kali kunjungan (sebelum wacana penyesuaian iuran), sedangkan pada bulan November mencapai 1065 kali (setelah pemerintah menyetujui penyesuaian iuran JKN-KIS).
Menanggapi hal tersebut, Yessi menyampaikan bahwa penyesuaian kelas rawat inap merupakan hak setiap peserta yang bisa didapatkan dengan mudah.
“Perubahan kelas rawat inap sangat mudah. Peserta bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN, Care Center 1500400, datang ke lokasi Mobile Customer Service (MCS) dan Kantor Cabang/ Kantor Kota Kabupaten
terdekat. Apabila peserta tidak mampu membayar iuran maka peserta dapat menghubungi Dinas Sosial untuk dapat didaftarkan sebagai peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Tentunya bila peserta
memenuhi kriteria yang ditentukan.” tutup Yessi.(bad)
Tinggalkan Balasan