Dugaan ‘Jual Beli’ Jabatan, Dewan Pasrah ke APH

Pelanggaran Hukum, Konsekwensi Tanggung Sendiri

KEDIRI- Kasus dugaan KKN dan ‘jual beli’ jabatan pada pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, 2023 lalu, tampaknya akan banyak berkutat di area Aparat Penegak Hukum (APH), DPRD Kabupaten Kediri, khususnya Komisi I, yang membidangi hukum, memasrahkan persoalan tersebut ke APH. “Itu kan sudah diperiksa APH. Kita pasrahkan saja ke APH, bagaimana nanti hasilnya,”ujar Wasis, ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, saat dihubungi Kediri Post.

UJIAN PERANGKAT DESA MASAL : Peserta ujian perangkat desa masal Kabupaten Kediri di Simpang Lima Gumul, Rabu (27/12/2023) lalu, kini diusut polisi karena adanya dugaan KKN dan ‘jual beli; jabatan  

Posisi dewan adalah fungsi kontrol terhadap pelaksanaan pengisian perangkat desa itu. Sedangkan dalam pelaksanaannya, semua menjadi kewenangan kepala desa, dan pengawasannya berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD).  “Secara prosedur, kalau prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, syarat-syaratnya sudah benar, sesuai aturan, ya sudah. Itu yang dikontrol dewan,”tandasnya.

Jika ternyata dalam pelaksanaanya ada indikasi ada sesuatu yang menyimpang, misalnya dugaan KKN, ‘jual beli jabatan’ atau hal yang tidak benar, ada pelanggaran hukum,  itu sudah bukan urusan dewan. Itu urusan APH. “Kalau ada oknum yang melanggar hukum, menjalankan proses melanggar aturan, itu nanti akan menjadi pribadi masing-masing pelaku. Kalau sudah tahu itu melanggar aturan, kenapa diterjang? Itu kan urusan masing-masing. Jadi, konsekwensinya ya ditanggung sendiri,”jelas Wasis.

Menurut Wasis, dewan belum berencana untuk memanggil para pihak, baik kepala desa maupun lainnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sebab, persoalannya sudah ditangani dan APH. Dewan memasrahkan persoalan pengisian perangkat desa itu ke APH. “Sekali lagi. Kalau nanti terbukti ada oknum yang melanggar aturan, melanggar hukum, itu urusan masing-masing. Kita hanya bisa mengingatkan, agar ke depan jangan ada lagi yang bermain-main. Semua harus sesuai aturan dan hukum,”tambah Wasis.

Seperti diberitakan, puluhan kepala desa di Kabupaten Kediri, kini sedang dalam proses pemeriksaan polisi, terkait dugaan adanya KKN dan ‘jual beli’ jabatan. Di lapangan, banyak ditemukan adanya keluarga kepala desa atau perangkat, mulai anak, menantu, saudara, yang lolos menjadi perangkat desa. Muncul isu jual beli jabatan, hingga kemungkinan adanya dugaan pemalsuan dokumen, terkait pengumuman hasil ujian perangkat desa, yang tidak menggunakan kop penyelenggara ujian, tetapi menggunakan kop panitia desa. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.