Dua ‘CRAZY RICH‘ Kediri? Jadi Tersangka? 

Dugaan Penipuan ‘Investasi Bodong’ Madu Lanceng?

KEDIRI- Beberapa hari belakangan, beredar surat yang berkop Bareskrim Polri, di kalangan Sebagian pengguna WA dan di grup WA, yang diduga terkait perkembangan kasus dugaan ‘investasi bodong’ Koperasi Madu Lanceng atau NMSI, yang beberapa waktu lalu sempat heboh karena demonstrasi para korban.

Pada surat yang beredar itu, disebutkan tentang penetapan tersangka terhadap dua orang, yaitu Wahyudi, warga Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dan Chrisma Dharma Ardiansyah, warga Ngronggo, Kota Kediri.

Dua nama itu, Wahyudi dan Chrisma, sering disebut-sebut di sebagian kalangan masyarakat dengan sebutan ‘Crazy Rich’ Kediri atau orang dengan kekayaan luar biasa dalam waktu yang singkat.

Informasi yang dikumpulkan Kediri post, Wahyudi dan Chrisma, di kalangan para korban investasi madu lanceng atau koperasi NMS dan atau NMSI, merupakan sebagian dari pengelola langsung maupun tidak langsung koperasi NMS dan atau NMSI.

Berdasarkan surat yang beredar itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Oktober 2023 oleh Mabes Polri, yang ditandatangani oleh an. Direktur Pidana Khusus dan Ekonomi, Kombes Pol Samsu Arifin.

Jika surat yang beredar itu benar, yaitu Wahyudi dan Chrisma menjadi tersangka, maka sudah ada tiga nama dalam kasus koperasi Madu Lanceng, yang dijadikan tersangka, yaitu mantan Direktur Koperasi, Christian Anton Hadrianto, yang kini melarikan diri atau DPO, disusul Wahyudi dan Chrisma.

Sementara itu, Wahyudi, yang berusaha dikonfirmasi kediripost melalui saluran WA, sejak 30 November 2023, belum memberikan jawaban. Pada saluran WA-nya, terlihat centang 2, tetapi belum ada respon. Sedangkan Chrisma, saat dikonfirmasi melalui WA, mengaku masih berada di luar kota.

Salah satu sumber dan informasi yang diterima kediri post, sempat meyakinkan bahwa surat itu benar dari Bareskrim Mabes Polri. Hanya saja, sempat muncul informasi adanya uoaya perdamaian dalam kasus ini. Hanya saja, belum ada kejelasan bagaimana kepastian perdamaian ini.

Bu Drajat, salah seorang korban asal Madiun, yang sempat berteriak-teriak di depan Kapolri Listyo Sigit, saat hearing di DPR RI, Ketika dikonfirmasi kediri post melalui saluran seluler, juga belum memberikan tanggapan yang jelas.

Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan korban ‘investasi bodong’ Koperasi NMS dan atau NMSI, yang bergerak di bidang kerjasama pemeliharaan tawon madu Lanceng atau Trigona, beberapa waktu melakukan demonstrasi di kantor NMSI Jl. Patiunus, Kota Kediri. Mereka meminta uang yang sudah diinvestasikan bisa dikembalikan. Ada yang memprediksi, kerugian para korban tembus sekitar Rp 1 triliun.

Mereka, umumnya merasa dibohongi terkait investasi kerjasama di Koperasi NMSI itu. Kemudian, mereka melaporkan kasus tersebut ke polisi. Ada yang melaporkan di Polres setempat, Polda setempat, hingga Mabes Polri. Pemeriksaan sejumlah laporan itu, akhirnya focus ditangani Mabes Polri. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.