Kasus Perangkat Desa Masal ‘Digantung’ hingga Pilkada?

Uang Mengalir ke Oknum LSM, Wartawan, hingga Dewan?

KEDIRI – Kasus dugaan jual beli jabatan pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, yang kini ditangani Polda Jatim, hingga kini masih belum ada kepastian siapa para tersangkanya. Padahal, sudah ada sekitar 2 bulan ini, Polda Jatim menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Artinya, sudah ada calon tersangka yang diyakini sangat kuat berdasarkan bukti dan keterangan saksi, memenuhi syarat untuk menjadi tersangka.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto, yang berusaha dikonfirmasi kediripost melalui saluran WhatsApp, sejak Selasa (21/5/24) hingga berita ini ditulis, Jumat (24/5/24) juga belum memberikan jawaban soal kepastian apakah sudah ada yang ditetapkan tersangka atau belum.

Di lapangan, isu terkait kasus dugaan jual beli pengisian jabatan perangkat desa secara masal ini, terus berkembang secara liar. Beberapa isu di kalangan masyarakat itu menyebut antara lain, sejumlah kepala desa sudah dikumpulkan bahwa mereka dijamin akan ‘aman’, tidak akan menjadi tersangka. “Dah… sudah dikumpulkan. Insya Allah aman-aman saja. Makanya para kepala desa sekarang sudah tenang-tenang saja,”ujar salah satu sumber kediri post, yang menolak disebut namanya, sambil menyebut salah satu lokasi tempat pertemuan.

Kedua, isu jaminan ‘aman’ para kepala desa itu, di sebagian kalangan dikait-kaitkan dengan Pilkada yang sebentar lagi akan digelar serentak, termasuk di Kabupaten maupun di Kota Kediri. Bahwa penetapan tersangka akan ‘digantung’ atau diolor hingga waktu yang cukup lama bahkan sampai setelah Pilkada selesai.

Ketiga, kasus dugaan jual beli perangkat desa akan ‘dilokalisir’ atau hanya menyasar ke oknum-oknum tertentu  yang dinilai ‘kurang taat’ atau hanya ada sebagian sangat kecil yang akan dijadikan tersangka. Meskipun, mayoritas desa yang melakukan pengisian perangkat desa masal di Desember 2023, diisukan terjadi masalah serupa.

SUTRISNO SH : Praktisi hukum di Kediri

Sementara itu, Sutrisno SH, praktisi hukum di Kediri, menjelaskan bahwa perkaran korupsi atau KKN, dalam hal ini termasuk kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kediri, sudah tidak mungkin dihentikan karena sudah tahap penyidikan. Kasus korupsi tidak bisa di SP3 maupun di RJ (restorasi justice).

“Kasus ini sudah tidak bisa dihentikan, karena termasuk kasus korupsi, KKN, tidak bisa dihentikan maupun di-RJ. Walaupun mereka sudah mengembalikan uang, tetapi tidak menghilangkan pidananya,”ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan kepala desa di Kabupaten Kediri diperiksa Polda Jatim, terkait dugaan jual beli jabatan pengisian perangkat desa masal. Isu yang berkembang, dana terkait pengisian perangkat desa itu, diduga juga mengalir ke sejumlah oknum mulai oknum LSM, oknum wartawan, oknum aparat pemerintah, bahkan ada yang menyebut kemungkinan ke oknum dewan. Polda Jatim sendiri, sudah menyita barang bukti uang senilai sekitar Rp 5 miliar. (mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.