Awalnya ‘Sok Suci’, Kepala Dinas Sosial Mengaku Terima Uang

Mencermati Sidang Kasus Suap masal di Kabupaten Kediri (8)

Camat Banyakan Tetap Mengelak, Tapi Kembalikan Rp 130 Juta

Kasus dugaan suap pada dugaan kong kalikong pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, 2023, yaitu pengisian perangkat desa di 163 desa, 25 kecamatan, dengan 320 lowongan perangkat desa,  seakan menjadi semacam ‘pesta uang bagi pejabat’. Sebab, diduga uang mengalir kemana mana.
Kini, kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kec. Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Kec, Waytes), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kec. Ngadiluwih). Berikut laporannya .

Oleh : Imam Subawi
Wartawan Kediri Pos

Gaya ‘sok suci’ yang ditampilkan oleh Subur Widono, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri, yang juga mantan Camat Wates merangkap Plt. Camat Plosoklaten, saat dimintai keterangannya di depan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, akhirnya runtuh.

SUBUR WIDONO : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri, mantan Camat Wates, merangkap Plt. Camat Plosoklaten, yang awalnya bergaya sok suci, ngotot tidak terima uang suap, akhirnya mengaku terima uang

Subur yang pada sidang sebelumnya, awalnya ngotot mengaku sama sekali tidak menerima uang suap dari para kepala desa di Kecamatan Wates dan Kecamatan Plosoklaten, akhirnya mengakui bahwa dia menerima uang.
Pengakuan Subur di depan persidangan lanjutan, Selasa (10/3/’26) ini, bahkan sebelum dikonfrontir langsung dengan Dwijo, Kepala Desa Segaran, Kecamatan Wates. Dengan pengakuan ini, sehingga Dwija tidak perlu memberikan keterangan untuk konfrontir.
Sebelumnya, Subur membantah keras pengakuan Joko Luhur, Kades Pagu, Kecamatan Wates, yang telah memberikan uang ke Subur saat menjadi Camat Wates, saat sidang konfrontir pertama. Namun, Joko Luhur mempunyai saksi saat memberikan uang, yaitu Dwijo. Saat mau dikonfrontir dengan Dwijo inilah, Subur akhirnya mengakui bahwa dia menerima uang.

Sebagaimana sidang sebelumnya, para kepala desa di Kecamatan Wates, tampaknya memberikan support ke Dwijo dan Joko Luhur, yang dijadwalkan untuk konfrontir dengan mantan Camat Wates Subur Widono dengan ikut mengantar mereka ke persidangan, agar kuat mental untuk berkata jujur.
Hal Serupa juga terjadi pada Antok Riantoko, Camat Plemahan, yang merangkap Plt. Camat Semen, yang sebelumnya ngotot sama sekali tidak terima uang, siap dikonfrontir dan sebagainya, bagaikan pejabat suci tanpa suap, ternyata Antok Riantoko juga mengakui di depan majelis hakim bahwa dia menerima uang. Pengakuan itu, dilakukan sebelum konfrontir dengan para kepala desa, yang sebelumnya memberikan keterangan bahwa mereka memberikan uang ke Camat Antok Riantoko.

ANTOK RIANTOKO : Camat Plemahan merangkap Plt. Camat Semen, sebelumnya mengaku tidak terima uang, akhirnya mengakui terima uang.

Pada sidang konfrontir itu, tinggal Camat Banyakan, Hari Utomo, yang mengaku tidak menerima uang sama sekali. Namun, dia mengaku sudah mengembalikan uang Rp 130 juta melalui kejaksaan.
Tentu saja, pengakuan pengembalian uang oleh Camat Banyakan ini, membuat majelis hakim justru bertanya-tanya. “Lhoo… untuk apa mengembalikan? uang apa itu?,”ujar majelis hakim.
Mendengar pertanyaan itu, Camat Banyakan Hari Utomo mengaku uang itu sebagai bentuk tanggungjawab seorang pemimpin.

HARI UTOMO : Camat Banyakan, mengaku tidak terima uang suap, tapi mengembalikan Rp 130 juta ke kejaksaan. Alasanya, sebagai tanggungjawab pemimpin. Dia akan dikonfrontir ulang dengan para kepala desa lain.

Mendengar jawaban Hari Utomo yang dinilai tidak masuk akal, akhirnya majelis hakim memanggil Kades Parang, Daryono, yang sebelumnya mengaku menyerahkan uang ke Hari Utomo Rp 130 juta melalui Kades Jabon, Febrianto.
Di depan persidangan, Kades Parang Daryono dan Kades Jabon Febriyanto, sempat bersitegang. Febriyanto mengaku tidak menerima uang dari Daryono, antara lain dengan bahasa ‘tidak memegang uang itu’. “Saya tidak memegang uang itu,”jelas Febriyanto.

BEDA KETERANGAN : Daryono, Kades Parang dan Febriyato, Kades Jabon, Kecamatan Banyakan, saat disumpah di pengadilan tipikor, Selasa (10/3/’26)

Sedangkan Daryono ngotot mengaku menitipkan uang itu ke Febrianto, yang saat itu berada di rumah dinas Camat Banyakan. Kebetulan, Camat Hari Utomo sedang ke belakang. Saat menitipkan itu, ada saksi para kepala desa lain, yang sebelumnya sudah janjian untuk menyerahkan sendiri-sendiri uang itu ke Camat Hari Utomo. “Uang saya taruh di atas meja, saya titipkan ke Pak Febriyanto. Karena saya mau pergi, ada keperluan,”jelas Daryono.
Penjelasan dari Daryono, dibantah lagi oleh Febriyanto. “Jangan Begitu Mbah Parang (Daryono,red),”kata Febriyanto.
Namun, Daryono bersikukuh dengan jawabannya. “Seperti yang disampaikan majelis hakim, kalau ada dua keterangan yang berbeda, pasti ada satu yang bohong,”kata Daryono menirukan kata-kata majelis hakim.
Dengan kejadin ini, khusus Camat Banyakan Hari Utomo, akhirnya akan dikonfrontir ulang dalam persidangan selanjutnya, termasuk dengan para kepala desa lain. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.