Anggota Dewan, CV-nya Borong Nasi hingga Laptop

Mencermati Sidang Kasus Suap masal di Kabupaten Kediri (9)

Sewa Gedung Tidak Dibayar, Surat dari Dinas PMPD

Kasus dugaan suap pada dugaan kong kalikong pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, 2023, yaitu pengisian perangkat desa di 163 desa, 25 kecamatan, dengan 320 lowongan perangkat desa,  seakan menjadi semacam ‘pesta uang bagi pejabat’. Sebab, diduga uang mengalir kemana mana.
Kini, kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kec. Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Kec, Waytes), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kec. Ngadiluwih). Berikut laporannya .

Oleh : Imam Subawi
Wartawan Kediri Post

Kasus dugaan suap masal pada proses pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, 2023, yang kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terus memunculkan fakta-fakta persidangan baru.

KETERANGAN BERSAMA : Ima Rohana, Direktur CV. Alfa Media Perkasa, Mustika Prayitno Adi, Kabag Umum Pemkab Kediri, dan Basori, Kepala Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo

Pada persidangan lanjutan yang digelar pada Selasa (10/3/’26) mengungkap fakta baru, antara lain bahwa sejumlah kebutuhan pada ujian perangkat desa masal di convention hall Simpang Lima Gumul (SLG) pada 27 Desember 2023 itu, ternyata diborong oleh CV. Alfa Media Perkasa, Plemahan, yang salah satu pengelolanya adalah anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Syaifudin.


Fakta itu terungkap, saat persidangan menghadirkan Ima Rohana, Direktur CV. Alfa Media Perkasa, yang juga istri Syaifudin. Ima menjelaskan, orang yang mendapatkan kontrak untuk pengadaan sejumlah kebutuhan ujian perangkat desa masal itu bukan dirinya langsung, tapi sales. “Syaifudin,”ujar Ima, saat diminta menyebutkan nama sales yang mendapatkan kontrak pengadaan barang itu.


Mengingat yang mendapatkan kontrak itu sales perusahaannya, Ima mengaku tidak banyak mengetahui soal bagaimana CV. Alfa Media Perkasa bisa mendapatkan kontrak dan berapa saja harganya untuk masing-masing item pengadaan. Meski demikian, Ima bisa menyebut beberapa item pengadaan barang itu. “Sewa gedung, laptop, snack box (jajan kotak,red), nasi kotak untuk semua peserta dan panitia,”kata Ima.
Saat memberi keterangan, Ima Rohana sering menyebut nama Syaifudin. Mendengar keterangan Ima ini, salah seorang penasehat hukum terdakwa, Lukito SH, langsung berdiri menginstrupsi sidang, lalu meminta majelis hakim untuk mengeluarkan Syaifudin dari ruang siang, agar tidak mendengarkan langsung keterangan Ima Rohana. Saat itu juga, Syaifudin akhirnya diminta keluar dari ruangan sidang.
Selain itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) mengingatkan ke Ima Rohana, bahwa Syaifudin dalam struktur perusahaan, bukan sebagai sales, tetapi sebagai wakil direktur. “Saya ingatkan, pada strukturnya di sini, disebutkan Syaifudin sebagai Wakil Direktur,”ujar JPU.
Meski mendapatkan kontrak pengadaan sewa laptop 616 unit lebih, CV. Alfa Media Perkasa tidak menyediakan sendiri laptop itu. Tetapi disediakan oleh perusahaan lain. Namun ternyata ratusan laptop yang disedian untuk ujian itu, di tengah ujian banyak yang trouble, ada ratusan laptop tidak bisa digunakan peserta ujian.

Menusut Basori, Kepala Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, yang menyerahkan uang ke CV. Alfa Medika Perkasa senilai Rp 613 juta. Uang itu diambil oleh staf CV. Alfa Media Perkasa.
Sementara itu, Mustika Prayitno Adi, Kepala Bagian Umum Pemkab Kediri, membenarkan convention hall SLG digunakan untuk ujian pengisian lowongan perangkat desa itu. Hanya saja, tidak pernah ada uang sewa masuk dari acara tersebut. “Sampai sekarang tidak pernah ada pembayaran,”kata Mustika.
Menurut Mustika, yang mengajukan surat peminjaman itu bukan PT. Alfa Media Perkasa, tapi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). “Ada surat dari DPMPD,”tandas Mustika.
Secara umum, berdasarkan profile perusahaan yang ditampilkan di online, CV. Alfa Media Perkasa terkesan lebih menonjol bergerak di bidang konstruksi atau bangunan, dengan bahasa yang tertulis sebagai berikut :
“Berdasarkan data yang tersedia, CV. ALFA MEDIA PERKASA tercatat sebagai perusahaan dengan jenis badan usaha Pelaksanaan. Menurut registrasi resmi, beberapa layanan konstruksi yang terdaftar untuk CV. ALFA MEDIA PERKASA meliputi: Jasa Konstruksi BG004: Konstruksi Gedung Perbelanjaan Jasa Konstruksi BG009: Konstruksi Gedung Lainnya Jasa Konstruksi SI001: Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya Jasa Konstruksi SI003: Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara dan juga 1 layanan lainnya,”.
Namun jika dilihat di instagramnya, CV. Alfa Media Perkasa terkesan lebih mengedepankan sebagai percetakan atau digital printing yang mencetak baner, stiker, dan sebagainya dengan sebutan ‘Media Perkasa Digital Printing’. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.