Terbukti, C Desa Berubah, Petani Tak Berkutik?

Menelisik Indikasi kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ di Proyek Jalan Tol (21)

————-

Seperti ‘Api Dalam Sekam’. Mungkin, itu kalimat perumpamaan yang pas untuk menggambarkan indikasi kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ di jalur-jalur proyek Jalan Tol yang akan dibangun Pemerintah. Indikasi dugaan kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ yang potensial merugikan warga pemilik tanah di jalur proyek itu, pertama menyeruak di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Muncul isu bahwa tanah milik sekitar 70 warga, seluas sekitar 18 hektar, sudah berganti menjadi nama orang lain atau sudah terjual ke pihak ke-3. Padahal, warga merasa belum pernah menjual tanahnya. Pernyataan Notaris Eko Sunu Jatmiko SH ke warga, yang mengakui memproses jual beli tanah di lokasi tersebut, tetapi bukan atas nama para warga pemilik tanah atau penggarap, memperkuat isu tengara kemungkinan adanya ‘Mafia Tanah’ ini.

—————–

KEDIRI – Teka – teki apakah data C Desa terkait lahan para petani di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol,  sudah berubah nama atau belum? sedikit demi sedikit mulai terkuak, secara alamiah dan kultural. Ternyata, sebagian C Desa benar-benar sudah berubah ke nama orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik asli sebelumnya.

C DESA ATAS NAMA SUPARING : Salah satu bukti bahwa C Desa sudah berubah ke nama orang lain

Dengan realitas perubahan C Desa ke nama orang lain, antara lain ke nama Suparing. Perubahan itu dengan kode jl atau jual. Artinya, sudah ada pencatatan di buku C Desa, bahwa sebagian lahan milik para petani di Desa Bakalan itu, tercatat sudah dijual ke Suparing.

Diketahuinya perubahan catatan pada buku C Desa ini, saat sebagian petani berusaha melakukan proses sertipikasi lahan mereka secara massal atau bersama-sama. Mengingat salah satu syaratnya adalah bukti kepemilikan dalam catatan C Desa, maka sejumlah petani meminta copy buku C Desa milik mereka. Setelah di copy, ternyata sebagian sudah berubah nama. Sebagian warga belum diberi copy C Desa, karena disebut masih ada masalah. Kabar yang berkembang, masalah yang dimaksud adalah sudah terjadinya perubahan nama pada C Desa milik petani tersebut.

“Ada puluhan orang yang  mau mengajukan sertipikat. Ini berkas-berkas yang harus diisi, sudah dibagikan ke warga yang mau mengurus sertipikat,”ujar ifat, salah seorang warga yang mau mengurus sertipikat, sambil menunjukkan copy C Desa miliknya yang sudah berubah nama ke Suparing.

Informasi yang berkembang, setidaknya sudah sekitar 7 warga yang dikabarkan C Desa-nya sudah berubah nama. Kondisi ini, membuat para petani semakin bingung, apakah mereka bisa melanjutkan mengurus sertipikat atau tidak? Apakah perubahan C Desa itu bisa dibatalkan atau tidak? Apakah dokumen jual beli dari notaris ke pihak investor itu bisa dibatalkan atau tidak?

Meski demikian, ada juga sebagian petani yang cuek dengan kondisi itu. Sebab, mereka merasa tidak menjual lahan mereka dan lahan itu sampai sekarang masih tetap mereka kuasai dan mereka garap seperti biasanya.

Sementara itu, Jumali, koordinator petani yang diduga menjadi korban mafia tanah, saat dikonfirmasi melalui saluran whatsApp, belum dijawab. Saat dihubungi melalui telepon seluler, juga belum diangkat. Namun sebelumnya, dia sempat membenarkan untuk mengkoordinir warga mengurus sertipikat, bagi yang bersedia. (mam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.