Taufiqurahman dan Tiga Pejabat Nganjuk Ditahan KPK di Tempat Berbeda

Usai diperiksa, Bupati Nganjuk, Taufiqqurahman, di tahan KPK, Kamis (26/10/2017) malam.

KEDIRI – Tersanka dugaan kasus suap, Bupati Nganjuk, Taufiqurahman, setelah usai menjelani rangkain pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 26 Oktober 2017, malam harinya langsung ditahan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK). Selain orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk, lembaga antirasuah itu juga menahan empat pejabat dinas setempat.

Taufiqurahman dan tiga pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk, tahun 2017;

“KPK menahan lima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam, 26 Oktober 2017.

Selain Bupati Nganjuk, kata Febry lebih lanjut, mereka yang ditahan antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Suwandi.

Ketiganya diduga menerima suap terkait dengan jabatan. Adapun pemberinya adalah Kepala Bagian Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nganjuk, Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.

Ditemui seusai pemeriksaan, Bupati Nganjuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang selama dua periode ini dirinya pimpin. “Saya minta maaf kepada masyarakat Nganjuk dan saya harus hormati proses hukum,” tutur Taufiqurrahman saat keluar dari gedung KPK, Jakarta. Taufiqurrahman ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Hanya saja, ke tiga tersangka lainya tidak dilakukan penahan ditempat yang sama. Seperti, Ibnu Hajar, ditahan di Rutan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Sedangkan, Suwandi di Polres Metro Jakarta Selatan dan Mokhammad Bisri di Pomdam Jaya Guntur, dan Harjanto di Rutan Salemba.

Sekadar diktehui, tim penyidik KPK, menangkap Bupati Nganjuk Taufiqqurahman dan rombongan yang ingin meninggalkan hotel pada Rabu 25 Oktober 2017, malam. Lima orang lainnya yang masih di hotel juga ikut ditangkap. Disaat yang bersamaan, dua orang lainnya ditangkap di Jakarta dan delapan lain di Nganjuk. Sehigga total yang ditangkap KPK berjumlah 20 orang.

Kamis sore, 26 Oktober 2017, KPK menetapkan lima dari 20 orang sebagai tersangka. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap yaitu Taufiqqurahman, Ibnu Hajar, Suwandi. Dua orang lain ditetapkan sebagai pemberi suap yaitu Mokhammad Bisri, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk dan Harjanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk. Bisri juga ditangkap di Jakarta saat menghadiri acara lain, sedangkan Harjanto ditangkap di Nganjuk. (kom/kp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.