Subur Widono, Pejabat ‘Suci’ di Kediri? atau Bohong ?  

Para Kades Menyebut Beri Uang ke Camat, Subur Mengelak

Kasus dugaan suap pada dugaan kong kalikong pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri, 2023, yaitu pengisian perangkat desa di 163 desa, 25 kecamatan, dengan 320 lowongan perangkat desa,  seakan menjadi semacam ‘pesta uang bagi pejabat’. Sebab, diduga uang mengalir kemana mana.

Kini, kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kec. Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Kec, Waytes), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kec. Ngadiluwih). Berikut laporannya .

Oleh : Imam Subawi

Wartawan Kediri Post

Subur Widono, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri, yang juga mantan Camat Wates, sekaligus mantan Pj. Camat Plosoklaten, Kabupaten Kediri, mungkin tergolong sebagai pejabat suci atau bersih di kalangan Pemkab Kediri. Di tengah kegaduhan terkait sidang kasus suap pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri 2023, fakta persidangan mengungkap bahwa hampir semua Camat di Kabupaten Kediri menerima aliran uang suap dari para kepala desa penyelenggara pengisian perangkat desa itu. Pada saat 2023 itu, Subur Wibowo, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri,  menjabat sebagai Camat Wates, merangkap Pj. Camat Plosoklaten.

PEJABAT SUCI, ATAU BOHONG ? : Subur Widono, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri, mantan Camat Wates, merankap Pj. Camat Plosoklaten, saat memberikan keterangan di pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya

Pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya), Selasa (24/2/2026), Subur mengaku sama sekali tidak menerima uang suap dari para kepala desa, baik sebagai Camat Wates, maupun sebagai Pj. Camat Plosoklaten.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah dirinya menerima uang terkait pengisian perangkat desa ? Subur mengaku tidak terima. Saat ditanya apakah anak buahnya menerima? Subur mengaku tidak tahu.

Sebelumnya, di depan persidangan, Joko Luhur, Kepala Desa Pagu, Kabupaten Kediri, mengungkap adanya aliran uang ke Forkopimcam Wates, yaitu Camat, Kapolsek, dan Danramil, sejumlah uang hasil urunan dari para kepala desa, yang desanya melakukan pengisian perangkat desa. Di Wates, ada 6 desa yang melakukan pengisian perangkat desa, dengan total 9 formasi lowongan. Hasil iuran dari para kepala desa itu, terkumpul uang Rp 342 juta. Uang itu antara lain mengalir Camat, Kapolsek, Danramil, termasuk para pejabat di kecamatan.

Selain itu, Mustofa, Kades Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, sebelumnya juga mengaku menyerahkan uang Forkopimcam, yaitu Camat, Polsek, dan Danramil. Jumlahnya bervariasi, Rp 40 juta, Rp 25 juta, dan Rp 10 juta, juga ke media Rp 17 juta.  Saat itu, Subur sebagai Pj. Camat Plosoklaten. Terkait dengan pengakuan ini, Subur juga mengaku tidak menerima.

Mengingat para saksi kepala desa sebelumnya mengaku memberikan uang ke Subur Widono, tetapi Subur tidak mengaku di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan para kepala desa di Wates dan Plosoklaten, juga Subur Widono, untuk dihadirkan kembali di persidangan, guna melakukan konfrontir.

Terkait dengan rencana konfrontir ini, Subur Widono mengaku siap. Sebelumnya, Mustofa, Kades Wonorejo Trisulo, juga mengaku siap untuk dikonfrontir dengan Subur, terkait keterangannya. Betulkah Subur tidak menerima uang itu ? betulkah Subur adalah pejabat suci atau bersih di Kabupaten Kediri ? atau sebaliknya, Subur berbohong di depan pengadilan ? belum ada kejelasan. (mam/bersambung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.