Menelisik ‘Lain-Lain’ Kasus Suap Pengisian Perangkat Desa (1)
Pejabat, LSM. Jurnalis, Sengaja ‘Diamankan’ ?
Oleh : Imam Subawi
Wartawan Kediri Post
Kasus dugaan suap pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri 2023, yang melibatkan 163 desa, di 25 kecamatan di Kabupaten Kediri, dengan lowongan 320 jabatan perangkat desa, kini sedang hangat banyak dibicarakan masyarakat Kabupaten Kediri, bersamaan dengan berlangsungnya proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa tiga (3) pengurus inti Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri, yaitu Imam Jamiin (Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, sekaligus ketua PKD), Sutrisno (Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, sekaligus Bendahara PKD), dan Darwanto (Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates, sekaligus Humas PKD).

PARA TERDAKWA : Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Kecamatan Wates), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih)
Secara umum, ada beberapa hal pokok yang terungkap di persidangan. Pertama, nyaris seluruh kepala desa, di persidangan mengakui bahwa ada proses pengkondisian untuk meloloskan ‘jago’ calon perangkat desa di masing-masing desa, yang diinginkan oleh kepala desa, dengan membayar Rp 42 juta setiap lowongan ke PKD, sambil membawa foto copy KTP ‘jago’ tersebut. Uang itu, dimintakan dari ‘jago’ yang sudah ditetapkan.
Kedua, di luar Rp 42 juta yang disetor ke PKD kabupaten, pengurus PKD tingkat kecamatan juga menarik uang serupa dengan jumlah bervariasi di masing-masing kecamatan, dengan skema serupa, yaitu setiap formasi lowongan, mulai Rp 6,5 juta setiap formasi sampai Rp 35 juta.
Perhitungannya, misalnya di satu kecamatan ada 5 desa yang mengisi lowongan, dengan formasi 9 lowongan jabatan perangkat desa, ketetapan iuran Rp 25 juta, maka akan terkumpul uang Rp 425 juta. Uang inilah yang dibagikan ke Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), yaitu Camat, Kapolsek, dan Danramil, termasuk para pejabat di mereka, seperti Kepala Seksi (Kasi) di Kecamatan, dan Kepala Unit (Kanit) di Polsek masing-masing. Alasannya, uang syukuran, uang jalan, uang terimakasih, dan sebagainya.
Ketiga, para Camat yang dihadirkan di persidangan, ternyata tidak ada satu pun yang pernah ikut diperiksa di Polda Jatim, sebagai penyidik kasus ini. Diduga, semua Camat, Kapolsek, dan Danramil, se-Kabupaten Kediri, tidak ada satu pun yang pernah diperiksa dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga dilimpahkan. Padahal, di BAP para kepala desa itu, secara jelas dan terangan mereka mengaku memberikan uang ke Camat, Polsek, dan Danramil, terkait pengisian perangkat desa masal di Kabupaten Kediri itu.
Ke empat, Polda Jatim sejauh ini ‘hanya’ menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Sementara, para Camat, Polsek, Danramil, Kasi, Kanit, tidak di-BAP. Bahkan, hingga kini para LSM dan jurnalis yang menerima aliran dana, juga sama sekali tidak ada yang dihadirkan di persidangan.
Sejumlah fakta persidangan di atas, memunculkan kesan, asumsi, praduga, analisa, dan sejumlah pertanyaan di masyarakat terkait penanganan kasus ini. Mungkinkah penyidik Polda Jatim ‘ ‘melokalisir’ kasus ini,? sehingga hanya ‘orang orang tertentu’ yang dijadikan tersangka? atau tersangka akan bertambah ? Apakah mereka para terdakwa ini ‘hanya dijadikan korban’ dengan pertimbangan tertentu ? Mengpa para kepala desa yang lain, yang juga melakukan praktek suap di pengisian perangkat desa tidak dijadikan tersangka ? Mengapa para Camat, Kapolsek, Danramil, LSM, dan Jurnalis penerima aliran uang tidak menjadi tersangka? Mungkinkah penyidik Polda Jatim akan memeriksa tambahan para pejabat penerima aliran uang ? Apakah kasus ini ada ‘permainan’ atau sengaja ‘dimainkan’ ? Apakah para perangkat desa hasil ‘suap’ ini bisa diberhentikan secara masal dalam kasus ini ? serta sejumlah pertanyaan lain . (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan