Suap Masal Perangkat Desa, Terkait Pemilihan Bupati Kediri ?

Sempat Muncul Isu Polda ‘Diselesaikan’. Kasus Berhanti?

Kasus dugaan suap pengisian lowongan perangkat desa masal di Kabupaten Kediri akhir 2023, yang  kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terus memunculkan isu baru, rumor, praduga, dan analisa di tengah masyarakat luas. Banyak yang menduga, pengisian lowongan perangkat desa secara masal di Kabupaten Kediri 2023 itu dimungkinkan berpeluang besar terkait erat dengan politik, khususnya Pemilihan Bupati Kediri 2024.

KESAKSIAN MASAL : Sebanyak 26 saksi memberikan keterangan di Pengadilan Tipikoe Surabaya

Indikasi adanya peluang kemungkinan keterkaitan antara pengisian lowongan perangkat desa secara masal dengan politik, Pemilihan Bupati Kediri 2024, karena pembuatan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), ujian calon perangkat desa, hingga rencana pelantikan, terkesan seakan dilakukan secara kilat, mengejar waktu, diseting sedemikian rupa.

Pada 12 September 2023, Bupati dan DPRD Kabupaten Kediri menetapkan Perda No.4 tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa, sebagai pijakan untuk melakukan pengisian lowongan perangkat desa di Kabupaten Kediri.

Pada 7 November 2023, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, tidak sampai 2 bulan dari penetapan Perda, sudah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pada 27 Desember 2023, atau sekitar satu setengah bulan kemudian, digelar ujian pengisian perangkat desa secara masal di Simpang Lima Gumul (SLG) yang melibatkan 163 desa, 25 kecamatan, dengan 320 lowongan perangkat, dan peserta mencapai ribuan orang, yang melibatkan pihak ke-tiga, yaitu Universitas Islam Malang (Unisma), sebagai penyelenggara ujian.

Pada 28 Desember 2023, satu malam hari kemudian, atau keesokan harinya, sebenarnya sudah direncanakan dilakukan pelantikan perangkat desa terpilih oleh kepala desa masing-masing. Namun, pelantikan yang direncanakan ini akhirnya gagal. Pasalnya, proses ujian yang semula diprediksi akan selesai pada sore hari, ternyata molor sampai keesokan harinya, akibat sangat banyak komputer yang mendadak rusak hingga menggegerkan suasana ujian. Selain itu, muncul banyak polemik di kalangan birokrasi Pemkab Kediri dan masyarakat, terkait proses ujian ini. Sehingga ada ‘perintah mendadak’ untuk menunda pelantikan.

Mengapa dalam satu malam setelah ujian para kepala desa itu sudah merencanakan langsung melantik perangkat desa baru ? Mungkin, pertama karena semuanya sudah disiapkan, karena siapa nama-nama yang lolos sudah diatur sedemikian rupa. Kedua, mengantisipasi kemungkinan munculnya protes dari masyarakat.

Beberapa isu tentang munculnya dugaan keterkaitan antara pengisian lowongan perangkat desa masal dengan Pemilihan Bupati Kediri 2024 ini, pertama, kilat atau pendeknya waktu munculnya Perda, Perbup, Pelaksanaan Ujian, hingga rencana pelantikan.

Kedua, pengkondisian nama-nama calon perangkat desa terpilih, termasuk proses suap menyuap, dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) guna ‘mengamankan’ seluruh lini, termasuk aparat penegak hukum (APH), LSM, dan Jurnalis. Ketiga, saat kasus ini disidik oleh Polda Jatim, sempat muncul isu bahwa persoalan tersebut Polda Jatim ‘sudah diselesaikan’, sehingga tidak akan berlanjut ke proses hukum. Bagaimana pendapat Anda? (imam subawi/wartawan kediri post/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.