Ratusan Juta Dicurigai uang KONI, Diakui Utang untuk Caleg Anaknya

Menyimak Sidang Dugaan Korupsi KONI Kota Kediri (10)

Persidangan kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri, di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa mantan ketua (Kwin Atmoko), mantan Bendahara (Dian Ariyani), dan mantan Wakil Bendahara (Arif Wibowo), kembali digelar dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, Kamis (9/10/’25), berikut laporannya.

Oleh : Imam Subawi

Wartawan Kediri Post

Fakta-fakta persidangan pada sidang kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri, selain soal aliran dana ke Walikota, Sekda, DPRD, dan LSM, transaksi mencurigakan di rekening bendahara, Dian Ariyani, juga mendapat perhatian hakim cukup intens. Ada transaksi masuk dalam satu hari 9 transaksi dengan nominal yang berbeda-beda, ada yang hanya sekitar Rp juta, Rp 3 juta, hingga puluhan juta rupiah. Ada juga transaksi Rp 89 juta. Transaksi ini, melalui setor tunai di ATM. Saat ditanya oleh majelis hakim, uang apa itu hingga transaksinya cukup sering dalam sehari. Dian Ariyani mengatakan “Lupa” kata Dian. Saat ditanya lebih lanjut oleh majelis hakim, bukan uang dari KONI ? “Bukan. Nabung, punya café kecil-kecilan,”tambah Dian. Namun, saat ditanya berapa pendapatan cafenya dalam sehari, Dian hanya diam.

UNTUK CALEG ANAKNYA : Dian Ariyani, mantan Bendahara KONI Kota Kediri, salah satu terdakwa korupsi KONI Kota Kediri

Transaksi lain yang mencurigakan adalah setoran Rp 50 juta dan Rp 100 juta ke rekening Dian Ariyani dari Arif Wibowo. Saat ditanya tentang ini, baik Dian maupun Arif mengaku itu uang utang. Menurut Dian, uang itu untuk kebutuhan anaknya yang macung sebagai anggota legislative DPRD Kota Kediri. “utang,”jelas Dian.

KWIN ATMOKO : Mantan Ketua KONI Kota Kediri, salah satu terdakwa  korupsi KONI Kota Kediri

Arif Wibowo juga membenarkan bahwa itu uang utang. Saat ditanya uang dari mana itu? Apakah uang KONI? Arif mengaku uang pribadi. Menurut Arif Wibowo, uang itu baru dikembalikan Rp 25 juta oleh Dian. Sehingga Dian masih punya utang ke dirinya Rp 125 juta.

EKO BUDIONO SH : Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Arif Wibowo

Majelis hakim juga sempat menanyakan uang setor tunai Rp 100 juta di rekening Dian Ariyani. Awalnya, Dian sempat merenung beberapa saat, tidak segera menjawab pertanyaan hakim. Kemudian Dian menjawab bahwa itu uang dari suaminya. Saat ditanya suaminya bekerja dimana, Dian menjawab “Sekwan,”kata Dian. “Berapa gaji suami Anda?,”kejar majelis hakim. Dian sempat merenung sejenak, kemudian menjawab “Fee jual beli tanah,”katanya.

Sedangkan Kwin Atmoko, mengakui dirinya juga dimintai uang utang oleh Dian Ariyani. Hanya saja, Kwin tidak merinci berapa uang utang yang diminta Dian ke dirinya. “Tidak banyak,”kata Kwin, tanpa menyebut jumlah uang dirinya yang diutang oleh Dian Ariyani.

Sementara itu, Eko Budiono SH, saat dimintai komentarnya tentang hasil sidang pemeriksaan para saksi itu, Eko menilai Kwin maupun Dian tidak sepenuhnya jujur terhadap keterangan yang disampaikan di persidangan. Apalagi, beberapa jawaban Kwin Atmoko di depan persidangan, berbeda dengan yang berada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Mereka (Dian dan Kwin,red) terkesan tidak sepenuhnya jujur di persidangan,”ujar Eko Budiono. (mam/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.